Sumbawa- Setelah LPJ penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol 2024 telah tuntas disampaikan melalui Bakesbangpol Sumbawa sesuai dengan persyaratan dan tenggat waktu yang ditentukan, dengan pemeriksaan khusus LPJ Bankeu Parpol telah selesai dan tuntas dilakukan Pemeriksaan oleh BPK-RI, maka 10 parpol
yang mendapatkan kursi di DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024, yang berhak mendapatkan Bankeu 2025 sudah bisa mengajukan pencairannya, ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumbawa Drs.Abdul Azis M.Si dalam keterangan Persnya, Rabu (04/06/2025).
Dijelaskan, sesuai dengan hasil LHP BPK-RI atas LKPD Sumbawa 2024 tanggal 27 Mei 2025, maka khusus berkaitan dengan LPJ Bankeu Parpol itu dinilai tak ada masalah, kendati ada sedikit catatan soal administrasi, namun hanya diminta untuk dilakukan sedikit perbaikan, tukasnya.
“Terkait LHP BPK-RI tersebut, maka kami telah memberitahukan kepada parpol penerima bantuan, sehingga dengan demikian untuk pencairan Bankeu Parpol Sumbawa 2025 sudah bisa diajukan pencairannya, dan saat ini ada sejumlah parpol yang tengah dalam proses pengajuan permohonan Bankeu tersebut,” ujar Abdul Azis.
Sesuai dengan SK Bupati Sumbawa Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi Parpol tahun 2025 ini dengan nilai total mencapai sekitar Rp 1 Miliar lebih terang Abdul Azis, telah dialokasikan lewat APBD oleh Pemda Sumbawa, yakni diperuntukkan bagi 10 Parpol yang mendapat kursi di DPRD Sumbawa yang dihitung dari jumlah perolehan suara sah hasil Pileg 2024 lalu, dengan nilai satu suara Rp. 4.344,31.
“Adapun, 10 Parpol yang meraih kursi hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dan berhak mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun 2025 adalah PKS dengan jumlah bantuan sebesar Rp 161.334.640,47, PDIP Rp 149.040.243,17, Nasdem Rp 138.513.980,04, Golkar Rp 130.702.910,66, Gerindra Rp 119.994.186,51, Demokrat Rp 111.466.305,98, PAN Rp 101.465.704,36, Gelora Rp 96.456.714,93, PPP Rp 88.906.304,14 dan PKB Rp 84.296.991,24.
dimana pencairan Bankeu Parpol 2025 sudah bisa dilakukan, karena LHP BPK-RI atas LPJ penggunaan dan pemanfaatan Bankeu Parpol 2024 Lalu telah diterima dengan baik,” pungkas Abdul Azis.