SUMBAWA-Penajaman penyidikan atas kasus RSUD Sumbawa Jilid II, kini memasuki tahap finalisasi, menyusul pemeriksaan intensif atas sejumlah saksi terkait, calon tersangka dan ahli telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik, sehingga pekan mendatang sudah bisa dilakukan kegiatan ekspose sekaligus penetapan terhadap tersangka yang dinilai bertanggung jawab, ungkap Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya, Selasa (01/07/2025).
Terkait dengan kasus RSUD Sumbawa Jilid II ini terang Jaksa Indra akrab disapa, hingga saat ini sejumlah pihak terkait baik itu sejumlah rekanan kontraktor, pejabat dan mantan pejabat maupun mantan Direktur RSUD Sumbawa telah diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, bahkan keterangan ahli dan auditor BPK-RI juga telah lengkap ternasuk sejumlah dokumen bukti terkait kasus tersebut.
“Penyidikan kasus RSUD Sumbawa tersebut, dilakukan berdasarkan hasil temuan (LHP) BPK-RI terkait kegiatan pembangunan sejumlah proyek fisik pada rumah sakit setempat tahun 2022/2023 lalu dengan nilai mencapai sekitar Rp 1,187 Miliar, akibat adanya kelebihan pembayaran, kekurangan volume fisik dan lainnya yang tidak sesuai, dan kasus tersebut kini tengah dalam tahap finalisasi penajaman penyidikannya, dan InsyaAllah pekan mendatang akan dilakukan kegiatan ekspose sekaligus ditetapkan tersangkanya yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus RSUD Sumbawa Jilid II tersebut,” tandas Jaksa Indra.
Sedangkan terkait berapa orang tersangka dari kasus RSUD Sumbawa Jilid II itu tunggu saja pekan mendatang akan diumumkan, ujarnya





