SUMBAWA – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemda tahun 2025.
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sumbawa ini turut dihadiri oleh segenap Anggota Forkopimda, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta para anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam penyampaiannya, Wabup mengungkapkan bahwa secara umum seluruh fraksi DPRD menyatakan kesepahaman dan dukungan terhadap kedua ranperda tersebut. Adapun dua ranperda dimaksud adalah ; 1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2021–2025 ; 2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda penyertaan modal dilakukan dalam rangka pelaksanaan program “Upland” yang bersumber dari hibah. Program ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian rakyat, mengurangi ketergantungan terhadap rentenir, serta memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi ekonomi daerah dan penguatan BUMD.
Sementara itu, terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemda sepakat dengan sejumlah pandangan fraksi yang mengharapkan agar kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Pemungutan pajak harus berlandaskan prinsip keadilan dan proporsionalitas agar tidak menjadi beban masyarakat,” tegas Wabup.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Sumbawa untuk memperkuat sistem digitalisasi dalam pemungutan pajak dan retribusi, serta menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) demi menghindari kebocoran penerimaan daerah.
“Langkah ini penting untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah,” pungkas Wabup.





