Jual Tanah Asset Desa Miliaran Rupiah Oknum Masyarakat Dilapor Ke Jaksa

SUMBAWA -Guna memperjuangkan apa yang menjadi hak atas asset tanah Desa seluas 110 m x 110 m yang telah dibeli secara sah tahun 2004 lalu oleh Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa, maka Advokat Surahman MD SH MH bersama Elvira Rizka Audilah SH dan Adjie Wahyu Saputra SH dari Kantor Advokat dan Konsuitan Hukum SS & Partners selaku kuasa hukum dari Pemdes Labuhan Sumbawa, melalui surat resminya No: 254/Adv.SS/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 telah melayangkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa dengan tembusan surat juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Advokat Surahman dalam keterangan Persnya menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa hukum khusus dari Kamiruddin (55 Tahun), Pekerjaan Kepala Desa Labuhan Sumbawa, beralamat di Dusun Kali Baru, RT. 001 RW. 014, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, Ahmad Syahril (49 Tahun), Pekerjaan Sekertaris Desa Labuhan Sumbawa, beralamat di Padak, RT. 002 RW. 016, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, dan Jufri (45 Tahun), Pekerjaan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Labuhan Sumbawa, beralamat di Dusun Kali Baru, RT. 002 RW. 014, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas (Ketiganya sebagai Pemberi Kuasa sekaligus bertindak sebagai Pelapor) telah melayangkan surat laporan Tipikor kepada Kajari Sumbawa maupun Kajati NTB.

Surat laporan resmi tersebut kata Surahman, telah disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Sumbawa, Jum,at (12/09/2025) dengan inti isi surat melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Wilayah Hukum Kabupaten Sumbawa, yang dilakukan oleh seorang oknum berinitial AS yang bermukim di Dusun Kauman, RT. 002, RW. 001, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.

Adapun Perbuatan Hukum yang telah terjadi adalah sebagai berikut : Bahwa pada tahun 2004 Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa, telah melakukan pembelian sebidang tanah sebagai salah satu aset Desa yang diperuntukan untuk Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa; dimana pembelian bidang tanah seluas 110 m x 110 m tersebut, adalah sebagai penganti tanah Lapangan Sepak Bola yang sebelumnya yang telah dipergunakan untuk perluasan Perumahan (BTN) Olat Rarang, Desa Labuhan Sumbawa, jelasnya.

“Pembelian sebidang tanah seluas 110m x 110m tersebut dilakukan oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa seharga Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dari pemilik awal yang bernama HUSAIN KADIR yang berlokasi di Wilayah Sernu, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Desa Labuhan Sumbawa melalui Surat Keputusan Nomor : 110/02/LB/IV/2003, tanggal 14 April 2003;” papar Surahman.

Menurutnya, setelah dilakukan Jual Beli dan serah terima terhadap sebidang tanah Lapangan Sepak Bola pada tahun 2004, saat itu Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa secara langsung menguasai dan memilikinya, serta telah pula dipergunakan untuk Pertandingan Sepak Bola oleh Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa; namun akhir-akhir ini, Lapangan Sepak Bola Desa Labuhan Sumbawa tersebut sebagiannya telah dijual dalam bentuk Kavlingan oleh TERLAPOR kepada beberapa warga yang saat ini berdomisili di lokasi tersebut.

“Akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh TERLAPOR, Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa (PELAPOR) mengalami kerugian mencapai Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah); dan
atas perbuatan TERLAPOR, Pemerintah Desa Labuhan Sumbawa mengalami kerugian dengan tidak bisa menguasai dan memiliki apa yang menjadi Aset Pemerintah Desa Labuhan yang telah diperoleh melalui Jual Beli dengan menggunakan uang Negara/Daerah; oleh karena kami mendesak pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tandas Advokat Surahman

Berita Lainnya :