Bupati Jarot Terbitkan Surat Edaran Pengurangan Sampah Plastik

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot, mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan sampah plastik pada 18 September 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMD, Kepala Desa/Lurah, serta Kepala Sekolah SMP/MTs, SD/MI, TK, dan PAUD se-Kabupaten Sumbawa.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemkab Sumbawa terhadap gerakan Zero Waste sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah.

Dalam surat edaran itu, Bupati Jarot menekankan bahwa sampah plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan serius yang mencemari tanah, air, hingga laut, serta mengancam kehidupan makhluk hidup. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:

  1. Mengurangi penyediaan air minum dalam kemasan plastik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat, pertemuan, atau acara seremonial.
  2. Mendorong penggunaan tumbler pribadi, diutamakan berbahan stainless atau plastik BPA free.
  3. Menyediakan galon atau dispenser sebagai alternatif penyediaan air minum dalam kegiatan kantor atau rapat.
  4. Kepala sekolah dan guru diminta menjadi teladan sekaligus memberikan edukasi kepada siswa dalam penggunaan tumbler.
  5. Kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, kepala desa/lurah, dan kepala sekolah diminta melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan efektivitas pelaksanaan edaran ini.

Bupati Jarot berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai di Kabupaten Sumbawa, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan

Berita Lainnya :