SUMBAWA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa mencatat realisasi pajak daerah sejak tanggal 1 Januari hingga 30 September 2025 mencapai 73,19 persen atau sebesar Rp 59.825.833.202 dari target Rp 81.744.248.345.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sumbawa Hardianto, S.T., kepada wartawan, Kamis (02/10/2025) di ruang kerjanya.
Hardianto merincikan, pajak Reklame sebesar 105% atau Rp 1.386.205.695 target Rp 1.320.060.000. Pajak air tanah 79.03% sebesar Rp 304.079.124 dari target Rp 384.772.500. Pajak sarang burung walet 90.06% atau Rp 37.825.000 dari target Rp 42.000.000.
Kemudoan, pajak PBB-P2 43.88% sbesar Rp 2.939.853.315 dari targer 6.700.000.000. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 77.45% bebesar Rp 6.583.101.295 dari target Rp 8.500.000.000. Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT-TL) 92.42% sebesar Rp 25.610.127.944 dari target Rp 27.709.097.250.
Selanjutnya, Pajak PBJT Restoran 141%, Pajak PBJT Rumah makan 114%, dan Pajak PBJT Tenaga Listrik 81.14% sebesar Rp 15.904.325.983 dari target Rp 19.600.000.000. Pajak PBJT Perhotelan 114% sebesar Rp 3.312.942.315 dari target Rp 2.912.925.000. Opsen PKB 64.21% sebesar Rp 12.135.144.794 dari target Rp 18.898.814.150, dan Opsen BBNKB 72.26% sebesar Rp 9.928.244.924 dari target Rp 13.739.504.445.
Melihat sisa waktu yang ada ungkap Kaban, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak daerah dari sumber-sumber pajak yang belum maksimal atau belum memenuhi terget, khususnya pada objek PBB-P2.
“kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan semua bendahara khusus penerima kecamatan se Kabupaten Sumbawa. Harapannya ke depan bersama-sama. Sekarang msih ada waktu,” pungkasnya.





