Sumbawa — Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait maraknya praktik penjualan gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan adanya pangkalan yang tidak menjalankan aturan dengan semestinya.
Dari laporan yang masuk dari salah satu warga yang enggan disebut namanya, bahwa harga jual LPG subsidi di pangkalan mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per tabung, pengecer tembus diangka Rp. 35.000 jauh di atas HET resmi yang ditetapkan pemerintah daerah. Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan tidak adanya papan resmi identitas pangkalan yang semestinya menjadi tanda bahwa tempat tersebut adalah penyalur resmi.
Satgas LPG 3 Kg Kabupaten Sumbawa menyatakan bahwa laporan masyarakat ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima pengaduan terkait harga di atas HET dan pangkalan tanpa papan resmi. Sidak akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan kebenaran informasi dan menindak tegas jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Selain masalah harga dan transparansi, Satgas juga menyoroti jika terdapat pangkalan yang lebih memilih menjual gas kepada pembeli eceran dan dari luar desa dengan harga lebih tinggi, daripada memprioritaskan warga sekitar.
“LPG 3 kg adalah barang subsidi yang diprioritaskan untuk masyarakat kecil di sekitar pangkalan. Jika terbukti menjual ke luar wilayah demi mengejar harga tinggi, itu pelanggaran serius,” tegasnya.
Satgas akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, aparat desa, dan Pertamina untuk menelusuri jalur distribusi dari agen ke pangkalan hingga ke masyarakat. Pangkalan yang terbukti melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin distribusi.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan praktik penjualan gas 3 kg di atas HET atau pangkalan tanpa papan identitas resmi. Tujuannya agar distribusi gas subsidi tepat sasaran, harga tetap stabil, dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan dijadikan ajang mencari keuntungan berlebih,” tutup Satgas.





