SUMBAWA,beritapembaharuan.com- Setelah melalui persidangan marathon, akhirnya gugatan praperadilan terhadap Kajari Sumbawa yang diajukan tersangka Mahruf Kades Jorok Utan bersama Tim Kuasa Hukumnya Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm Lombok Tengah, ditolak seluruh permohonannya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Dihadapan sidang terbuka yang berlangsung Selasa malam (28/10/2025),
hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Farida Dwi Jayanthi SH MKn didampingi Panitera Pengganti I Komang Lanus SH MH, dalam amar putusannya, dengan mempertimbangkan permohonan dan jawaban serta tanggapan dari para pihak pemohon (tersangka) Kades Jorok Utan melalui tim kuasa hukumnya Advokat dari Seniman Hukum Law Firm Lombok Tengah dan Termohon Kajari Sumbawa diwakili Jaksa Indra Zulkarnain SH, Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH maupun fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan sejumlah saksi dan ahli terkait, serta sejumlah dokumen bukti surat, akhirnya hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon Kades Jorok Utan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berpendapat dan menyatakan keyakinannya bahwa penanganan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa terhadap tersangka maupun penetapan dan penahanan tersangka Mahruf Kades Jorok Utan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa asset tanah Desa untuk kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat tersebut dinyatakan sah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersangka Kades Jorok Utan tersebut, ungkap Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH dalam keterangan Persnya Rabu (29/10/2025), maka selanjutnya penajaman penyidikan atas kasus tersebut dilanjutkan, dengan ketiga tersangka tetap dalam status penahanan.
“Tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus, akan segera melakukan pemberkasan perkara tersebut, dan secepatnya setelah berkas perkaranya lengkap, maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zanuar Irkham SH.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan asset tanah untuk kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat tahun 2021, 2022 dan 2023 itu melibatkan tiga orang tersangka Kades Jorok dan dua orang oknum LPM Desa Jorok Utan, dengan kerugian negara mengalami total los sebesar Rp 540 Juta





