Sumbawa, 13 Desember 2025 – Kasus pengancaman yang dialami Ibu Hamida oleh Kepala Desa Batu Bangka, H. Abdul Wahab, di Kecamatan Moyo Hilir, memasuki tahapan baru setelah berjalan selama 3 bulan tanpa kepastian hukum. Kasus yang pertama kali dilaporkan pada 14 Oktober 2025 kini menghadapi tekanan dari pengacaranya yang menekankan batas waktu penanganan berdasarkan peraturan telah terlampaui.
Pengacaranya, Suparjo Rustam S.H. C.MD C.LA, mengunjungi Kantor Bagian Operasi (KBO) Polres Sumbawa beberapa waktu lalu untuk menegaskan posisi hukum kliennya. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, batas waktu penanganan kasus semacam ini sudah terlewati. “Bukti pakta dilapangan yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan H. Abdul Wahab sebagai tersangka,” ungkap Suparjo.
Dia juga memberikan peringatan bahwa jika tidak ada tindakan tegas segera dari pihak kepolisian, tim hukum akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal itu, pihak KBO Polres Sumbawa berjanji akan mengambil langkah berikutnya segera. Mereka menyatakan akan memanggil penyidik yang menangani kasus dan menggelar rapat perkara untuk menemukan titik terang serta menentukan langkah penanganan selanjutnya yang sesuai dengan aturan hukum.
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat setempat yang menunggu keadilan bagi Ibu Hamida, terutama terkait kewenangan aparat desa yang seharusnya melindungi warganya, bukan sebaliknya.





