SUMBAWA, Beritapembaharuan (14 Februari 2026 )— Suparjo Rustam, pemerhati hukum yang aktif dalam isu perlindungan masyarakat adat di Nusa Tenggara Barat, menilai tegas bahwa pernyataan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Samawa, Endra Syaifuddin, tentang komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek tidak berdasar dan salah tafsir. Menurutnya, klaim yang menyatakan komunitas tidak diakui dan muncul hanya akibat pertambangan tidak sesuai dengan fakta lapangan serta kerangka hukum yang berlaku.
“Penelitian yang dikutip dalam pernyataan tersebut tidak berdasarkan fakta yang valid, karena tim peneliti tidak pernah secara langsung melakukan kajian di wilayah yang diklaim sebagai kawasan adat Cek Bocek. Mereka hanya mengumpulkan informasi dari pihak tertentu tanpa melakukan verifikasi yang komprehensif terhadap kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Suparjo dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hasil pertemuan komunitas dengan Komnas HAM pada tahun 2023 telah disalah tafsirkan. Justru dalam proses mediasi tersebut, pihak berwenang telah mencatat adanya dugaan konflik dengan masyarakat akibat penggusuran kawasan yang dianggap sebagai tanah leluhur oleh komunitas Cek Bocek.
“Hasil mediasi tidak seperti yang dinyatakan. Komnas HAM memang belum menetapkan secara definitif pelanggaran HAM, namun telah mencatat adanya potensi konflik serius akibat klaim wilayah dan tindakan yang dirasakan sebagai penggusuran oleh komunitas. Poin penting ini telah diselewatkan dan disajikan secara keliru dalam pernyataan akademisi tersebut,” jelas Suparjo.
Menurut pemerhati hukum ini, klaim bahwa hanya masyarakat Tau Sumawa yang diakui sebagai masyarakat asli dan Kabupaten Sumbawa berwenang secara mutlak melegitimasi keberadaan masyarakat adat adalah tidak sejalan dengan kerangka hukum nasional. “Secara hukum, Kabupaten Sumbawa tidak memiliki wewenang eksklusif dalam hal ini. Kewenangan utama dalam pengakuan masyarakat adat berada pada tingkat nasional, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Suparjo menambahkan bahwa Peraturan Daerah yang hanya mengakui Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menolak keberadaan komunitas lain yang memiliki bukti historis dan budaya yang kuat. “Perda daerah harus selaras dengan undang-undang pusat. Jika ada ketidaksesuaian, maka aturan yang lebih tinggi yang harus menjadi acuan. Komunitas Cek Bocek memiliki hak untuk mendapatkan proses verifikasi yang adil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” jelasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kehutanan, masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan budaya dengan suatu kawasan berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Suparjo menyatakan bahwa bukti-bukti berupa naskah kuno, cerita turun temurun, dan tanda-tanda budaya yang dimiliki komunitas Cek Bocek merupakan dasar yang sah untuk mengajukan pengakuan.
“Keberadaan masyarakat adat tidak bisa hanya ditentukan oleh kebijakan lokal semata. Pemerintah daerah seharusnya berperan sebagai fasilitator untuk membantu proses verifikasi, bukan sebagai pihak yang secara sepihak menetapkan keputusan,” tutup Suparjo.
Perwakilan komunitas Cek Bocek juga menyatakan akan terus melakukan upaya untuk mendapatkan pengakuan yang sah melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait.
Rincian bukti historis yang akan diajukan meliputi naskah lontar yang mencatat batas wilayah tradisional Cek Bocek, catatan sejarah dari leluhur yang terdokumentasikan dalam bentuk cerita rakyat dan upacara adat, serta bukti fisik berupa situs-situs budaya yang masih terjaga hingga saat ini.


