SUMBAWA,beritapembaharuan (21 September 2026) — Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PHD AMAN) Sumbawa mengajukan keberatan administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan tembaga dan emas Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Keberatan Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026 itu juga disampaikan kepada Bupati Sumbawa, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa.
Ketua PHD AMAN Sumbawa Febriyan Anindita mengatakan keberatan diajukan karena pihaknya mempersoalkan prosedur konsultasi publik, khususnya urutan waktu antara undangan konsultasi dan pengumuman penyusunan AMDAL.
“Surat undangan konsultasi publik tertanggal 18 September, sedangkan pengumuman penyusunan studi AMDAL baru dipublikasikan 21 September. Konsultasi dijadwalkan 22 September,” kata Febriyan, Senin (21/9/2026).
Menurut Febriyan, kronologi tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan saran, pendapat, serta tanggapan terhadap rencana kegiatan.
AMAN Sumbawa juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dalam konsultasi publik yang dijadwalkan tersebut.
Dalam surat keberatan, AMAN Sumbawa meminta konsultasi publik pada 22 September dibatalkan apabila terbukti terdapat cacat prosedur dan seluruh tahapan pelibatan masyarakat diulang sesuai ketentuan.
“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup memastikan proses AMDAL berjalan sesuai prosedur dan hak masyarakat terdampak tidak terabaikan,” ujar Febriyan.
Jika keberatan administratif tersebut tidak ditanggapi atau ditolak, AMAN Sumbawa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.


