MATARAM, Beritapembaharuan — Dugaan skandal manipulasi dokumen pendidikan di lingkup pejabat publik Kabupaten Sumbawa Barat resmi menggelinding ke jalur hukum.
Tim Advokat dari Law Office Intan Bulaeng mendatangi Polda Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menyerahkan laporan pengaduan masyarakat atas dugaan pemalsuan dokumen ijazah Paket C serta pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional yang melibatkan oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R.
Laporan bernomor pengaduan tertulis tanggal 21 September 2026 tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2026 dari RL, seorang warga sekaligus pemerhati pendidikan di Sumbawa Barat.
Pihak pelapor mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB mengusut tuntas keterlibatan oknum legislator dari partai berlambang banteng tersebut beserta penyelenggara pendidikan terkait.
Anatomi Kejanggalan: Anomali Premature Issuance & Cacat ProsedurDalam berkas pengaduan yang diserahkan ke Polda NTB, tim hukum membeberkan dua anomali fatal yang mengindikasikan adanya rekayasa administrasi dan pemalsuan dokumen otentik: Terbitnya Nilai Sebelum Ujian Dilaksanakan (Premature Issuance)Aturan Resmi Negara: Berdasarkan Surat Edaran Ditjen PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Kemenbudristek No. 2847/C4.3/MS/2017, jadwal pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket B dan C tahun 2018 secara nasional ditetapkan pada 4 hingga 7 Mei 2018.
Fakta Dokumen Terlapor: Pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atas nama Terlapor, tanggal penerbitan nilai justru tertera 2 Mei 2018.
Analisis Yuridis: Secara logika hukum administrasi dan pembuktian pidana, terbitnya nilai dua hari sebelum ujian nasional dimulai merupakan bentuk cacat prosedur mutlak (null and void). Hal ini menjadi petunjuk kuat (aanwijzing) adanya tindakan memasukkan keterangan fiktif ke dalam dokumen negara tanpa melalui proses ujian yang sah. Penyimpangan Durasi Kurikulum Belajar & DomisiliKetentuan regulasi pendidikan nasional menggariskan bahwa program Paket C wajib ditempuh sekurang-kurangnya 3 tahun akademik (Semester 1–5) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdaftar.
Namun, Terlapor diduga hanya mengikuti proses pembelajaran selama 1 tahun di PKBM yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Besar—wilayah administrasi yang berbeda dengan domisili tugas jabatan publik Terlapor di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pernyataan Penasihat Hukum Pihak Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan ini tidak sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan serius terhadap marwah pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Tim Advokat Law Office Intan Bulaeng, Nayla Tholia Sujarman Putri, S.H., menekankan tidak masuk akalnya kronologi penerbitan nilai tersebut:”Bukti awal sudah kami serahkan kepada Polda NTB.
Menurut kami, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan kuat manipulasi dokumen otentik yang mencoreng dunia pendidikan. Bagaimana mungkin sertifikat hasil ujian nasional dan nilai sudah terbit pada 2 Mei 2018, padahal ujian nasional baru dimulai tanggal 4 Mei 2018? Nilai terbit sebelum ujian itu sama sekali tidak masuk akal, baik secara hukum maupun prosedur baku. Karena itu, kami memohon kepada Polda NTB dan Dirreskrimum untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional,” tegas Nayla.
Senada dengan itu, Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., sorot pentingnya kepastian hukum atas legitimasi jabatan publik di lembaga legislatif:”Semoga laporan kami segera diproses oleh Polda NTB, supaya keresahan warga NTB, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat, dapat terjawab dan mendapatkan kepastian hukum.
Jabatan publik seperti anggota DPRD tidak boleh diisi dengan dokumen yang diduga cacat hukum dan fiktif. Kami tidak hanya melaporkan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kami mendesak pihak kepolisian segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat serta meneliti dokumen peserta lainnya,” ujar Ni Made Astiti.
Konstruksi Hukum dan Potensi Ancaman PidanaBerdasarkan analisis yuridis, dugaan perbuatan Terlapor serta pihak-pihak yang memfasilitasi penerbitan dokumen tersebut dapat dijerat dengan dua instrumen hukum utama: Pasal 391, 392, dan/atau 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 / KUHP Baru):
Mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan membuat surat palsu, memalsukan dokumen otentik, atau sengaja menggunakan surat palsu/dipalsukan seolah-olah asli yang dapat menimbulkan akibat hukum atau merugikan hak orang lain.
Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):
Mengatur sanksi pidana tegas bagi setiap orang yang terbukti memperoleh dan/atau menggunakan gelar akademik, ijazah, atau sertifikat kelulusan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal ini mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga puluhan/ratusan juta rupiah.
Tuntutan Pro Justitia ke Polda NTBGuna memastikan objektivitas penanganan perkara, tim pelapor mengajukan empat tuntutan utama (Petitum) kepada Ditreskrimum Polda NTB: Menindaklanjuti laporan pengaduan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Melakukan proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap Terlapor serta pengurus PKBM terkait.
Melakukan uji keabsahan fisik dan administrasi dengan menguji sampel ijazah/dokumen peserta lain seangkatan pada PKBM penyelenggara guna membuktikan ada/tidaknya rekayasa sistemik. Memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala kepada pihak pelapor.


