SUMBAWA,beritapembaharuan (30 September 2026) — Persoalan terkait penyaluran tenaga kerja ke luar negeri berujung pada dugaan penganiayaan dan perusakan barang terhadap Dr. Iwan Haryanto, M.H., yang saat itu tengah memberikan pendampingan hukum kepada Rahmat, keluarga dari seorang mahasiswa Universitas Samawa (UNSA).
Peristiwa tersebut bermula ketika Gufron, mantan Ketua Mahasiswa KKL UNSA di Gapit, meminta bantuan kepada Iwan untuk mendampingi keluarganya, Rahmat, yang sebelumnya dijanjikan keberangkatan bekerja ke luar negeri melalui salah satu perusahaan penyalur tenaga kerja, PT Bumi Mas Antarnusa.
Iwan menuturkan, dirinya mengenal Gufron ketika menjadi narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum KKL UNSA di Gapit. Dalam pertemuan tersebut, Gufron menyampaikan bahwa keluarganya telah menyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan sejak Februari 2026. Namun, hingga saat ini, keberangkatan yang dijanjikan belum terealisasi dan pihak keluarga disebut hanya menerima janji tanpa kepastian.
“Karena saya mengenal Gufron sebagai mahasiswa Universitas Samawa, saya sampaikan agar dibuatkan surat kuasa. Saya akan mencoba membantu menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, pendampingan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa meminta imbalan apa pun. Ia menyatakan, bantuan diberikan semata-mata karena ingin membantu mahasiswa yang dikenalnya sekaligus mendampingi keluarganya dalam memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang dihadapi.
Pada Senin, Iwan bersama Rahmat kemudian mendatangi kantor PT Bumi Mas Antarnusa untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, pengurus perusahaan yang hendak ditemui tidak berada di kantor.
Karena tidak menemukan pihak yang bersangkutan di kantor, Iwan bersama Rahmat kemudian mendatangi kediamannya di kawasan BTN Laberas untuk meminta penjelasan secara langsung.
Sesampainya di lokasi, keduanya menunggu hingga pihak yang bersangkutan datang. Setelah itu, pembicaraan berlangsung di teras rumah. Awalnya, pembicaraan dilakukan antara pihak perusahaan dengan Rahmat.
Dalam pembicaraan tersebut, Rahmat menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri karena tidak memperoleh kepastian mengenai keberangkatan bekerja ke luar negeri. Pihak yang bersangkutan kemudian menyatakan tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan menyampaikan bahwa uang yang telah diberikan akan dikembalikan.
Situasi kemudian berubah ketika pihak tersebut menanyakan identitas Iwan.
“Saya memperkenalkan diri sebagai Iwan, dosen Universitas Samawa. Saya jelaskan bahwa Rahmat merupakan keluarga dari mahasiswa yang saya kenal. Saya juga menjelaskan bahwa saya hadir berdasarkan surat kuasa yang telah diberikan dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,” kata Iwan.
Menurut Iwan, setelah dirinya menjelaskan kedudukannya berdasarkan surat kuasa tersebut, suasana pembicaraan mulai memanas. Pihak yang bersangkutan disebut kemudian marah kepada Rahmat dan diduga berupaya melakukan pemukulan.
Melihat situasi tersebut, Iwan dan Rahmat berusaha mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon seluler. Namun, ketika mengetahui bahwa kejadian tersebut direkam, pihak yang bersangkutan disebut kemudian menyerang Iwan.
“HP saya dirampas dan dirusak, bahkan sampai dipatahkan. Saya juga mengalami tindakan penganiayaan. Selain itu, kami dipaksa untuk tidak meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Iwan.
Iwan menyatakan, tindakan tersebut sangat disayangkan karena kedatangannya ke lokasi bukan untuk melakukan keributan, melainkan untuk memberikan pendampingan kepada Rahmat berdasarkan surat kuasa serta meminta penjelasan mengenai uang yang telah diserahkan dan kepastian keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalankan pendampingan berdasarkan surat kuasa, disertai dugaan perusakan barang berupa telepon seluler.
Iwan menegaskan bahwa dirinya akan menempuh langkah hukum atas dugaan penganiayaan, perusakan barang, serta tindakan lain yang dialaminya dalam peristiwa tersebut.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat diproses secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan setiap pihak yang terlibat dapat memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
“Persoalan awalnya adalah permintaan pendampingan untuk memperoleh kejelasan atas persoalan keberangkatan kerja ke luar negeri dan pengembalian uang. Saya datang berdasarkan surat kuasa, bukan untuk mencari persoalan. Namun, ketika kemudian terjadi dugaan penganiayaan dan perusakan barang, tentu saya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


