SUMBAWA,beritapembaharuan (2 Oktober 2026)- Sebanyak 28 pengacara dari berbagai organisasi advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Sumbawa Bersatu menyatakan kesiapan untuk mengawal dan mendampingi Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H. dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialaminya.
Dukungan tersebut ditunjukkan dengan telah ditandatanganinya surat kuasa oleh 28 advokat yang kemudian diserahkan kepada pihak Polres Sumbawa sebagai dasar legalitas dalam memberikan pendampingan dan mengawal proses hukum perkara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ahmadul Kusasi. Ia mengatakan, pada Jumat pagi, 2 Oktober 2026, pihaknya telah melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan surat kuasa kepada penyidik Polres Sumbawa.
“Tadi pagi, tepat tanggal 2 Oktober 2026, kami melakukan koordinasi sekaligus menyerahkan surat kuasa kepada penyidik. Hal ini agar kami memiliki legalitas untuk mendampingi dan mengawal perkara ini,” ujar Ahmadul Kusasi.
Menurutnya, keterlibatan para advokat tersebut merupakan bentuk solidaritas sesama profesi sekaligus komitmen untuk memastikan proses hukum terhadap perkara yang dialami Dr. Iwan Haryanto berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya mendapat dukungan dari 28 advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Sumbawa Bersatu, perkara tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan dari Presidium DPD KAI NTB.
Kusnaini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk bantuan, dukungan, serta solidaritas terhadap Dr. Iwan Haryanto yang merupakan bagian dari anggota organisasi.
“Kehadiran kita di sini sebagai bentuk bantuan, dukungan dan rasa solidaritas terhadap anggota kami. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Kusnaini.
Dukungan dari berbagai organisasi advokat tersebut menunjukkan adanya perhatian serius terhadap perkara yang dialami Dr. Iwan Haryanto. Para advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Sumbawa Bersatu bersama Presidium DPD KAI NTB menyatakan akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan kewenangan profesi mereka.


