Berita Pembaharuan

Live News

28.3°C
  • Sumbawa
August 31, 2026
Follow Us:

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

space-iklan-top

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

Berita PembaharuanNewsBisnisMakam Leluhur Masuk Konsesi Tambang, Leba Sebu Tantang PT AMNT Hormati Hak Ulayat.

Makam Leluhur Masuk Konsesi Tambang, Leba Sebu Tantang PT AMNT Hormati Hak Ulayat.

SUMBAWA, Beritapembaharuan – Persoalan keberadaan makam leluhur dan hak ulayat masyarakat adat di tengah wilayah konsesi pertambangan menjadi sorotan. Lembaga Leba Sebu mendesak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk tidak mengesampingkan keberadaan makam leluhur serta hak-hak masyarakat adat dalam menjalankan aktivitas perusahaan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum Leba Sebu melalui Sekretaris Jenderal Leba Sebu, Romika Saputra, kepada awak media, Selasa (25/08/2026).

Romika menegaskan bahwa makam leluhur tidak dapat dipandang sebatas bangunan atau lokasi pemakaman biasa. Bagi masyarakat adat, makam merupakan bagian dari sejarah, identitas, dan ikatan kehidupan masyarakat dengan para leluhur.

“Tidak boleh ada pengalihan, pemindahan, apalagi perusakan tanpa persetujuan penuh dari keluarga dan lembaga adat,” tegas Romika.

“Wilayah konsesi PT AMNT tetap berada di atas tanah ulayat masyarakat adat setempat. Izin konsesi tidak berarti menghapus atau mengesampingkan hak-hak adat yang telah ada sejak turun-temurun. Hak ulayat tidak hilang karena ada izin usaha negara,” katanya.

Atas dasar itu, Leba Sebu meminta PT AMNT tidak mengesampingkan hak ulayat demi kepentingan perusahaan dan tidak mengorbankan makam leluhur untuk kepentingan operasional tambang. Mereka juga meminta perusahaan tidak menganggap surat izin negara sebagai penghapus hak adat yang telah ada sebelum izin tersebut diterbitkan.

Lebah Sebuh selanjutnya meminta PT AMNT memetakan dan menandai seluruh area makam yang berada di wilayah konsesi untuk dijadikan zona terlarang penambangan. Perusahaan juga diminta melibatkan perwakilan adat dalam setiap perencanaan yang menyentuh wilayah ulayat.

Selain itu, Lebah Sebuh meminta PT AMNT mengakui secara tertulis bahwa hak ulayat dan area pemakaman tetap menjadi milik masyarakat adat serta menjaga akses bagi warga yang ingin berziarah ke makam leluhur.

“Tanah boleh dikuasai izin negara, tetapi makam leluhur dan hak ulayat tidak bisa dihapus oleh surat apa pun. Hormati yang kami hormati, lindungi yang kami lindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak menentang kehadiran perusahaan, tetapi meminta keberadaan leluhur dan hak masyarakat tetap dihormati.

“Kami tidak menentang kehadiranmu, tetapi kami juga tidak akan mengorbankan leluhur dan hak kami untuk siapa pun,” pungkas Romika.

Share:
Tags:

Berita Terkait