Berita Pembaharuan

Live News

28.3°C
  • Sumbawa
September 13, 2026
Follow Us:

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

space-iklan-top

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

Berita PembaharuanNewsHukum dan Politik6 Bulan Laporan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Sumbawa Barat Inisial R (PDI-P) Mangkrak, LSM MAUNG NTB Laporkan Penyidik ke Bareskrim dan Propam.

6 Bulan Laporan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Sumbawa Barat Inisial R (PDI-P) Mangkrak, LSM MAUNG NTB Laporkan Penyidik ke Bareskrim dan Propam.

MATARAM (NTB), Beritapembaharuan — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah/dokumen negara yang melibatkan pejabat publik, yakni oknum Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial (R) dari PDI Perjuangan (Partai Berlambang Banteng Moncong Putih), menuai sorotan tajam.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG NTB secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke jajaran petinggi Bareskrim Mabes Polri, Wassidik Ditreskrimum Polda NTB, hingga Bidang Propam Polda NTB akibat mangkraknya penanganan kasus tersebut selama lebih dari 6 (enam) bulan. 

Surat pengaduan bernomor 08/Pengaduan-Maung NTB/VIII/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LSM MAUNG NTB, Narapudin, A.Ma, di Mataram.

Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas sikap penyidik Polres Sumbawa Barat yang dinilai tidak profesional, pasif, dan membiarkan laporan masyarakat atas dugaan pemalsuan ijazah legislator berinisial R tersebut menggantung tanpa kejelasan status hukum. 

Dugaan Pembiaran Perkara Tanpa Alasan Hukum Sah Dalam keterangannya, Ketua Umum LSM MAUNG NTB Narapudin, A.Ma menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan menyangkut dugaan Pemalsuan Ijazah/Dokumen Negara yang melanggar Pasal 392 KUHP Baru jo. Pasal 67 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Laporan resmi sudah diterima di Polres Sumbawa Barat terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan oknum Anggota DPRD KSB berinisial R dari PDI Perjuangan. Namun, penyidik di sana tidak melakukan tindakan penyidikan secara aktif dan terkesan mendiamkan perkara tanpa alasan hukum yang sah.

Sudah lebih dari enam bulan proses hukum ini terhenti dan mangkrak tanpa kepastian status maupun alasan penghentian perkara secara resmi,” ujar Narapudin

Konstruksi Hukum Pengaduan

Dalam pengaduannya, LSM MAUNG NTB membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan kode etik oleh oknum penyidik : Pelanggaran Asas Hukum KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) : Pasal 2 ayat (2) : Membiarkan laporan tanpa kejelasan selama 6 bulan melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.  Pasal 108 & 109: Laporan masyarakat wajib diterima, dicatat, dan diproses secara aktif, bukan ditelantarkan.  Pasal 158 huruf e: Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah secara tegas dikualifikasikan sebagai objek yang dapat diajukan keberatan melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Polri: Melanggar Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri atas tindakan tidak profesional dan lalai dalam kewajiban jabatan.  Melanggar Perpol No. 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat, di mana penyidik tidak diperbolehkan “diam”, melainkan wajib melanjutkan penyidikan atau menerbitkan SP3 secara tertulis. 

4 Tuntutan Utama LSM MAUNG NTB melalui surat pengaduan resmi tersebut, LSM MAUNG NTB meminta Bareskrim Polri dan Polda NTB untuk mengambil langkah konkrit: Supervisi & Audit Penyidikan: Memanggil dan memeriksa secara intensif Penyidik/Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Sumbawa Barat yang menangani laporan perkara oknum Anggota DPRD KSB inisial R tersebut.

Pengambilalihan Perkara:

Memerintahkan Wassidik Ditreskrimum Polda NTB atau Bareskrim Polri untuk mengambil alih atau melakukan asistensi penanganan perkara agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi politik. 

Penegakan Kode Etik Propam:

Memproses secara disiplin dan memberikan sanksi etik terhadap oknum aparat yang terbukti lalai.  Kepastian Hukum: Memerintahkan penerbitan kepastian status hukum perkara secara resmi demi keadilan.  Surat pengaduan ini juga ditbuskan secara luas kepada Kapolri Mabes Polri, KOMPOLNAS, Kapolda NTB, Kapolres Sumbawa Barat, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB, serta Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagai langkah awal persiapan pendaftaran gugatan Praperadilan.

Share:
Tags:

Berita Terkait