Sidang Lanjutan Kasus Alsintan, Jaksa Siapkan Lima Saksi dan Ahli Pidana

Sumbawa-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumbawa, kini tengah mempersiapkan lima orang saksi dan seorang ahli pidana untuk diajukan pada lanjutan kali ketiga
atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu yang menyerap bantuan anggaran pokok pikiran (Pokir) aspirasi anggota DPR-RI ratusan juta rupiah, yang melibatkan terdakwa berinitial lelaki IK alias Toto, yang akan berlangsung di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pekan depan.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH yang juga selaku koordinator tim JPU dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin (19/05/2025) menyatakan guna membuktikan sejumlah unsur pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Hermanto SH dkk pada sidang pekan depan akan mengajukan lima orang saksi terkait termasuk seorang ahli pidana dari Universitas Samawa ( Unsa ) ke persidangan Pengadilan Tipikor Mataram.

“Ketujuh saksi telah diajukan ke persidangan dinilai cukup membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada diri terdakwa, namun untuk memantapkan pembuktian, maka lima saksi dan seorang ahli sesuai dengan BAP penting diajukan, untuk pembuktian terkait dengan keterlibatan terdakwa, sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan Agenda pemeriksaan terdakwa dan tahap penuntutan,” pungkas Jaksa Indra Zulkarnain SH.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan Combine Harventer tahun 2023 lalu itu, yang melibatkan terdakwa IK hingga menimbulkan jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 387.864.000, dan akibat perbuatan terdakwa, tim Jajsa mendakwa dengan pelanggaran Pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang dirubah dengan UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.