Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Tanah Tower Desa Jorok Kembali Diperiksa Jaksa

SUMBAWA-Tiga hari mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Sumbawa pasca ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahan Jaksa selama 20 hari kedepan, tiga orang Usai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa
untuk pembangunan tower Indosat dan
XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 – 2022 – 2023, akhirnya tiga orang warga Kecamatan Utan, terdiri dari tersangka betinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) , Mhr (Kades), Kamis (18/09/2025) kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa.

Ketiga tersangka dijemput dan dikeluarkan sementara dari dalam tahanan Lapas Sumbawa menuju gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa langsung dilakukan pemeriksaan intensif sekitar tiga jam oleh tim Jaksa Penyidik dalam ruangan terpisah sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 14.30 Wita, dan didampingi kuasa hukumnya Advokat Kusnaini SH MH dkk, Kades Jorok dkk memberikan keterangannya secara kooperatif.

Kajari Sumbawa melalui Kasi Inteiijen Zanuar Irkham SH dalam keterangannya membenarkan kalau Kamis hari ini tiga orang tersangka kasus sewa tanah Desa Jorok untuk pembangunan tower pemancar Indosat/XL, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanannya, dilakukan pemeriksaan kembali oleh Tim Jaksa Penyidik serangkaian dengan proses penajaman penyidikan, ujarnya singkat.

Untuk diketahui bersama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower
Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los Rp 540 Juta, dan dalam kasus tersebut ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Kasus tersebut mencuat ke permukaan sambung Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, berawal ketika itu pada tahun 2006 lalu, tanah negara (tanah Desa) seluas sekitar 23 Are itu disewa oleh PT.EMA untuk lokasi pembangunan tower pemancar Indosat, dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun dan berakhir pada tahun 2021, lantas dilakukan perpanjangan kembali dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.540 juta, paparnya.

Namun, setelah uang kontrak kedua itu masuk ke rekening Desa akhir tahun 2024 lalu, justru diambil dan dicairkan sebesar Rp 270 Juta untuk LPM setempat sebagai jatah fee, dengan pencairan uangnya dilakukan Bendahara Desa sesuai perintah Kades Jorok Utan, dimana tower Indosat tersebut sudah dijual dan menjadi milik PT.EMA, ungkapnya.

Berita Lainnya :