Sumbawa, 3 Oktober 2025 – Sebanyak 30 nelayan lokal Desa Labuhan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, menghadiri undangan klarifikasi dari Satreskrim Polres Sumbawa terkait laporan yang diajukan oleh saudara Ibnu Hajar pada 18 Juni 2025. Laporan tersebut berisi dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada 30 nelayan lokal.
Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang mendampingi para nelayan, membantah bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, keberadaan nelayan pengarungan (Madura) masuk ke kawasan konservasi, hingga memasuki wilayah Teluk Saleh, tanpa identitas dan legalitas yang jelas. Ungkapnya
Dari tindakan tersebut, 30 nelayan lokal menganggap aktifitas nelayan pangarungan (Madura), Melanggar kesepakatan yang sudah di buat , bersama Pemerintah Desa Labuhan Jambu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala KUPT Perikanan, dan perwakilan BLUD Tano telah melakukan mediasi pada 25 Mei 2025. Dari hasil mediasi disepakati nelayan pengarungan tidak boleh lagi beroperasi di kawasan konservasi, tidak beroperbolehkan selama 24 jam, serta tidak memasuki Teluk Saleh.
Namun kesepakatan tersebut tidak diindahkan, sehingga 30 nelayan lokal kembali mendatangi nelayan pengarungan di laut untuk mengingatkan bukan untuk menganiaya seperti yang dilaporkan. Berdasarkan keterangan dan video yang ada, tidak ditemukan adanya benturan fisik maupun luka. Bahkan, salah seorang nelayan lokal sempat mengantarkan pelapor Ibnu Hajar pulang dengan selamat.
Rudini menegaskan, unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP (penganiayaan biasa) maupun Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan) tidak terpenuhi. Unsur utama dalam pasal tersebut adalah adanya luka fisik, bekas kekerasan, atau kerugian nyata akibat perbuatan, yang dalam kasus ini tidak terbukti. Tutupnya.





