Lima Saksi dan Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan Kades Jorok

SUMBAWA,beritapembaharuan -Sidang lanjutan hari ketiga gugatan Praperadilan Kades Jorok Utan Terhadap Kajari Sumbawa, kembali berlangsung Rabu (22/10/2025) dibawah kendali hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Farida Dwi Jayanthi SH MKn didampingi Panitera Pengganti I Komang Lanus SH MH, dengan agenda sidang pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli terkait, baik yang diajukan oleh Pemohon maupun termohon.

Sidang yang berlangsung sekitar empat jam dimulai pukul 11.00 – 15.00 Wita, diawali dengan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon (Tersangka) Mahruf Kades Jorok Utan melalui tim kuasa hukumnya Advokat Muhammad Haeruddin MS SH, Muchammad Alfan Tulus SH MH, Oke Wire Darme SH, C I.L.CTA dan Advokat Reza Paksindra SH yang bernaung dibawa bendera Seniman Hukum Law Firm dari Lombok Tengah.

Pada kesempatan itu, Bendahara Desa Jorok Utan Helia dalam keterangan kesakskannya mengungkapkan kalau dirinya beberapa kali memenuhi panggilan Jaksa dan bahkan telah memberikan keteranga secara kooperatif bersama Kades Jorok Utan terkait masalah asset tanah Desa yang disewakan untuk pembangunan tower pemancar Indosat, tukasnya.

“Saya datang memenuhi panggilan Jaksa untuk memberikan keterangan kesaksian, setelah mendapat telepon dari petugas Kejaksaan, dan sejauh ini tidak pernah melihat ada surat SPDP ataupun surat panggilan,” paparnya.

Sedangkan Ahli hukum Unram Dr Syamsul Hidayat SH MH secara panjang lebar memaparkan tentang proses hukum, aturan dan ketentuan hukum serta aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tersangka, termasuk sah tidaknya penetapan dan penahanan terhadap tersangka.

Sementara dari pihak Termohon Kajari Sumbawa diwakili Kasi Pidsus Jaksa Indra Zulkarnain SH bersama Jaksa Hermanto Hariadi SH dan I Komang Handika Tridana SH, mengajukan tiga orang saksi ahli masing-masing dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa Edy Eicaksono SH dan Rani Purnama SH yang memaparkan tentang hasil audit pemeriksaan dari perkara sewa tanah asset Desa Jorok Utan untuk pembangunan tower pemancar tower Indosat tersebut. Begitu pula Ibrahim dari DPMD Sumbawa menjelaskan tentang pemerintahan Desa.

Setelah mendengarkan keterangan lima saksi dan ahli dianggap cukup, akhirnya hakim tunggal mengetuk palu menutup sidang dan dilanjutkan Kamis 23 Oktober 2025 untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan masing-masing.

Berita Lainnya :