Kejari Sumbawa Tuntaskan Dua Perkara Korupsi ke Pengadilan Tipikor Mataram
SUMBAWA,beritapembaharuan-Kajari Sumbawa Iwan Arto Koesoemo SH MH didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham SH dan Kasi Pidsus Indra Zulkarnain SH, dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Jum’at sore (21/11/2025) menyatakan dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait dengan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 ini dinilai berjalan On The Track.
Bahkan, menjelang akhir tahun ini terang Kajari Sumbawa, paling tidak Desember mendatang ada dua berkas perkara korupsi yang bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna dapat disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kedua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diantaranya kasus sewa tanah asset Desa Jorok Kecamatan Utan untuk kepentingan pembangunan tower pemancar Indosat, yang melibatkan tiga orang tersangka dan kasus lainnya, saat ini tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus tengah menuntaskan kelengkapan berkasannya, sehingga optimis awal Desember sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram,” pungkas Kajari Iwan Arto Koesoemo.
Sedangkan terkait dengan kasus RSUD Sumbawa jilid II terang Kajari, dari hasil ekspose sebelumnya maka masih dipandang perlu untuk melakukan penanaman penyidikannya.
“Yang jelas terkait dengan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dijadikan skala prioritas pelimpahannya menjelang akhir tahun ini dinilai telah cukup bukti unsur perbuatan melawan hukum didalamnya, dengan sejumlah dokumen barang bukti dan sejumlah saksi terkait maupun ahli telah dipersiapkan untuk diajukan ke persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kajari Sumbawa





