MATARAM, Beritapembaharuan — (16/6/26) Sikap Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang menjatuhkan proses pidana terhadap warganya sendiri menuai sorotan tajam dari kalangan ahli hukum. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, jaminan hak konstitusional, serta kaidah penerapan hukum yang berlaku di Indonesia.
Suparjo Rustam, S.H., M.H., C.Md., CLA, pengamat hukum dan keadilan Nusa Tenggara Barat, menyatakan bahwa tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang arah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemimpin daerah digaji dari uang rakyat, tugas utamanya melindungi, melayani, dan mendengarkan aspirasi masyarakat — bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk membungkam atau menghukumnya. Jika perbedaan pandangan atau penyampaian kekhawatiran justru dijawab dengan jerat pidana, ini adalah penyimpangan makna pemerintahan yang sesungguhnya,” tegasnya kepada media, Selasa (16/6).
Suparjo memaparkan analisis mendalam merujuk pada peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum yang berlaku:
Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Analisis: Menempatkan warga langsung dalam jalur pidana tanpa upaya mediasi atau dialog terlebih dahulu menciptakan ketidakadilan prosedural. Kesannya seolah hukum hanya berfungsi untuk mengendalikan rakyat, bukan melindungi hak-hak dasarnya.
Pasal 28E Ayat (3) UUD NRI 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hak ini bersifat mutlak selama tidak mengganggu ketertiban umum secara nyata. Menuntut pidana hanya karena warga menyampaikan aspirasi atau pendapatnya berarti melanggar hak konstitusional yang dijamin tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945 & Pasal 1 Ayat (1) KUHP
Menegaskan Indonesia adalah negara hukum, serta asas legalitas: perbuatan hanya dapat dipidana jika ada dasar hukum yang tegas dan jelas sebelum perbuatan itu dilakukan.
Jika perselisihan berakar pada sengketa kepentingan atau penafsiran kebijakan, penyelesaiannya harus ditempuh lewat jalur musyawarah, administrasi negara, atau perdata — bukan langsung menggunakan ancaman pidana.
Asas Ultimum Remedium (Upaya Terakhir)
Diakui dalam KUHAP dan yurisprudensi Mahkamah Agung, hukum pidana adalah senjata paling berat yang hanya boleh digunakan jika semua cara damai dan ringan sudah gagal.
,Menjadikan jalur pidana sebagai langkah pertama justru melanggar asas ini, dan berisiko memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan rakyat.
“Dari sudut pandang hukum, memidanakan rakyatnya sendiri adalah tanda lemahnya kemampuan mencari solusi damai. Hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi kekurangan komunikasi atau perbedaan pandangan. Jika ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan akan terus merosot,” pungkas Suparjo Rustam.
Ia menegaskan, penyelesaian terbaik adalah mempertemukan kedua belah pihak dalam ruang dialog yang setara, mengedepankan kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan, bukan memulai perselisihan dengan jerat pidana.
Berita PembaharuanNewsHukum dan PolitikPengamat Hukum: Memidanakan Rakyat Sendiri Langgar Konstitusi & Asas Hukum
Pengamat Hukum: Memidanakan Rakyat Sendiri Langgar Konstitusi & Asas Hukum
Berita Terkait
- 02 Views
- June 16, 2026
- 04 Views
- June 16, 2026
- 05 Views
- June 16, 2026
- 05 Views
- June 16, 2026
- June 16, 2026
- June 16, 2026
- July 10, 2025
- December 20, 2025
- December 22, 2025
- December 22, 2025
- February 27, 2026
- February 24, 2026


