SUMBAWA, Beritapembaharuan – Langkah hukum ditempuh Budiono dengan menggugat Bupati Sumbawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pengamanan Hutan Sumbawa, sekaligus mempersoalkan tindakan pencacahan kayu yang dilakukan satgas tersebut terhadap aset miliknya.
Pendaftaran gugatan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) dan sudah tercatat resmi dengan Nomor Perkara 30. Dalam perkara ini, Budiono berkedudukan sebagai Penggugat, sedangkan Bupati Sumbawa ditetapkan sebagai Tergugat.
Kuasa hukum Budiono, Suparjo Rustam, menjelaskan dasar diajukannya gugatan ini. Menurutnya, kerugian langsung dialami kliennya akibat tindakan pencacahan kayu di Dusun Punik, Desa Batu Dulang, Kecamatan Batulanteh. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pendirian satgas tersebut.
“Klien kami merasa haknya dirugikan. Oleh karena itu, kami mengajukan pengujian hukum terhadap keputusan yang dijadikan landasan kerja satgas itu,” ujar Suparjo.
Ada tiga poin utama yang akan diuji keabsahannya di persidangan: prosedur penerbitan SK, landasan hukum yang dipakai, serta kesesuaian substansi keputusan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Suparjo menyoroti persoalan batas kewenangan. Menurut ketentuan yang berlaku, urusan di bidang kehutanan saat ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kabupaten. Ia menilai hal ini menjadi alasan kuat untuk menguji keabsahan tindakan Bupati membentuk satgas tersebut.
“Diduga Bupati melampaui kewenangannya. Bidang kehutanan sudah menjadi kewenangan provinsi, sehingga hal ini menjadi fokus utama pengujian kami,” tegasnya.
Sebelum masuk ke jalur pengadilan, upaya penyelesaian secara administratif sudah ditempuh. Pihaknya mengirimkan surat keberatan bernomor 023/A/LO.IB/V/2026 tertanggal 1 Juni 2026 kepada Bupati Sumbawa. Namun hingga gugatan didaftarkan, surat tersebut belum mendapat tanggapan apa pun.
“Kalau ada jawaban, kami akan lanjutkan ke jalur banding administratif di tingkat provinsi. Tapi karena tidak ada respon, jalan satu-satunya adalah mengajukan gugatan ke PTUN,” tambahnya.
Suparjo juga menegaskan kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan dan kayunya, berupa dua surat sporadik serta satu Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Budiono. Ia mempertanyakan mengapa aset yang jelas dokumennya itu justru dianggap sebagai hasil penebangan liar.
Meskipun mendukung upaya pemberantasan penebangan liar, Suparjo menilai tindakan pemusnahan kayu tidak dapat dibenarkan secara prosedur. Dalam SK pembentukan satgas, tidak diatur secara tegas wewenang untuk merusak atau memusnahkan barang yang baru diduga terkait tindak pidana.
“Pemusnahan seharusnya baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. Sebelum itu, harus ada verifikasi mendalam terlebih dahulu untuk memastikan status barang tersebut,” tandasnya.
Selain jalur peradilan tata usaha negara, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda NTB dan kini berada dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan dan proses hukum berjalan terus.
Sementara itu, jadwal sidang perdana diperkirakan akan segera ditetapkan PTUN Mataram mengingat pendaftaran perkara sudah selesai dilakukan. Pihak penggugat menyatakan siap mengikuti seluruh rangkaian proses hukum untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dalil yang diajukan.


