MATARAM, Beritapembaharuan – Warga Sepayung layangkan surat gugatan ke PTUN Mataram. Langkah ini diambil atas keberatan nya warga Sepayung di keluarkan HGU kepada perusahaan oleh BPN Kabupaten Sumbawa pada tahun 2021. Dimana masyarakat Sepayung sama sekali tidak tahu bahwa lahan tersebut sudah di keluarkan HGU nya.
Salik dan Yahya mewakili warga menunjuk kuasa hukum Suparjo Rustam, SH.,MH, Astti dan rekan lainnya untuk memberikan pendampingan hukum kepada kedua warga tersebut yakni Salik dan Yahya. Dimana lahan tersebut memiliki alas hak yang jauh sebelum HGU tersebut keluar pada tahun 2021 Mereka sudah menguasainya. Sementara Yahya ada 17 orang yang sama sekali Tidak di bayarkan oleh perusahaan PT. SBS, dengan dalil bahwa lahan tersebut sudah ada pemilik sebelumnya. Padahal Kamilah yang menguasai lahan tersebut dari pembukaan lahan sejak tahun 2005 ungkap Yahya. Kami tidak ada daya buat melawan sehingga hak kami diambil begitu saja oleh perusahaan.
Kami ini sudah sidang ke empat kalinya di PTUN Mataram, HGU yang kami tuntut adalah HGU 32, bukan HGU 66. Ungkap Yahya.
Jo sapaan akrabnya, ini fokus pada HGU 32, kalau yang HGU 66 itu adalah pak Gani /kelompok Tani Mentingal yang saat itu pernah melakukan gugatan ke PTUN dan saat ini sedang dalam pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap berapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SBS karena setiap masuk musim selalu konflik lahan tejadi. Ini akibat dari tidak konsisten perusahaan tersebut sejak awal. Ia kami selalu jadi korban akibat dengan plin plannya PT. SBS ini sudah 2 tahun kami jadi penonton di tanah sendiri, ungkap Gani ketua Kelompok Tani Mentingal.
Sementara Astiti, SH menyampaikan kami akan berikan bantuan hukum kepada klien dengan sebaik -baiknya sebagaimama profesi kami sebagai advokat.
Jadi kami kenapa kami gugat ini perusahaan, karena dari awal perusahaan ini selalu bikin gaduh, dan tidak komitmen dalam menjalankan kesepakatan -kesepakatan sebagaimana hasil rapat dengan Pemda Sumbawa di akhir Desember tahun 2025 bahwa yang masuk plasma dan tidak plasma di fasilitasi untuk menanam. Namun saat kami gusur lahan di lahan kami sendiri justru kami dilaporkan ke pihak kepolisian bahwa kami ini melakukan penyerobotan lahan. Itu yang kami sesalkan , ungkap Salik.
Ia jadi memang di kepolisian ada dua laporan warga, yakni melaporkan perusahaan tidak komitmen atau menjalankan kesepakatan ini laporan Oktober 2025, dan melaporkan pihak warga petani plasma Inaq Susi atas ancaman ke Ibu Masniati di tahun 2026. Jadi konflik -konflik ini terus terjadi selama Pemda tidak serius menanganinya dan perusahaan memberikan tanda batas lahannya atau minimal dipagari batas-batas lahannya.
Sementara perwakilan BPN Sumbawa dalam persidangan, tidak tahu bahwa di lokasi tersebut sudah ada alas haknya untuk Sepayung karena proses pengurusan penerbitan HGU sebelumnya adalah desa Plampang.


