SUMBAWA-Adanya laporan Pemdes Labuhan Sumbawa melalui kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dari Kantor Hukum SS & Partners atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas aset tanah milik Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa pekan kemarin, ternyata ditanggapi serius oleh Anis Suweleh bersama kuasa hukumnya Advokat Dr Umaiyah SH MH dalam keterangan Persnya Selasa 16 September 2025, menyatakan bahwa tudingan yang disampaikan pelapor Advokat Surahman MD SH MH dkk itu dinilai tidak benar sama sekali.
Mengapa kami katakan demikian kata Anis Suweleh (53) yang kini bermukim di Dusun Kauman Labuan Sumbawa, karena laporan yang disampaikan Kades Labuhan Sumbawa Kamiruddin dkk bersama kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH dkk itu sama sekali tidak benar dan fitnah belaka, sebab tanah Desa yang dialami itu hingga sekarang tidak pernah dijual kepada siapapun dan hingga kini masih ada, tukasnya.
Tanah Desa yang dipermasalahkan itu ungkap Anis Suweleh awalnya merupakan milik Husain Kadir kakak sepupu kami, dengan luas total mencapai sekitar 3,5 Hektar (sesuai SPPT), dan bahkan sebagian dari tanah itu seluas sekitar 1,7 Hektar telah bersertifikat, namun seiring dengan usia kakak kami itu sudah tua, beliau menyerahkan segala pengurusan atas tanah Husain Kadir itu kepada diri kami, ternasuk memberikan pesan kalau tanah seluas 3,5 Hektar itu, 1 (satu) Hektar diantaranya telah dijual Husain Kadir semasa hidupnya kepada seseorang dan dinilai tak ada masalah.
Sedangkan sisa tanah seluas sekitar 2,5 Hektar sambung Anis Suweleh, sesuai pesan dari Husain Kadir diantaranya seluas 1 Hektar merupakan milik Desa yang telah dijual sebelumnya, sehingga sesuai dengan amanah, maka tanah milik Desa telah diserahkan secara dibawah tangan kepada H Hafied Ambarak sekitar 4 – 5 tahun lalu yang merupakan seorang kepercayaan Desa untuk menjaga dan mengawasi asset Desa tersebut, dan yang bersangkutan telah membuat rumah arung, membuat pagar dan mengolah lahan tanah tersebut dengan menanam ubi, paparnya.
“Jadi, tudingan yang mengatakan kalau kami menjual tanah milik Desa Labuhan Sumbawa itu, sama sekali tidak benar sebab tanah tersebut sampai saat ini masih ada, kendati sebelumnya memang ada yang mengklaim (mencaplok) sebagian tanah milik Husain Kadir maupun tanah milik Desa oleh Saleh Katiri seluas 14 hari dan seluas 52 Are oleh Fetti Fatimah (telah disertifikatkan), dimana persoalan tersebut kami telah menempuh upaya hukum melalui Pengadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung, dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) kami memperoleh kemenangan dengan memerintahkan pihak BPN Kantor Pertanahan Sumbawa untuk mencabut dan membatalkan sertifikat atas nama tergugat Saleh Katiri dkk itu,” pungkas Anis Suweluh.
Sementara itu, kuasa hukum Anis Suweleh – Advokat Dr Umaiyah SH MH menyatakan kalau kliennya sama sekali tidak pernah merasa memperjual belikan tanah milik Desa Labuhan Sumbawa itu, sehingga sungguh sangat keliru kalau Kades Labuhan Sumbawa dkk bersama kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH MH melaporkan Anis Suweleh diduga melakukan tipikor atas tanah milik Desa tersebut, karena hingga kini tanah milik Desa itu masih ada.
“Bahkan, upaya hukum yang dilakukan oleh Anis Suweleh itu selaku orang dekat sekaligus sebagai anak angkat Husain Kadir (Alm) untuk menyelamatkan tanah milik Husain Kadir itu telah diperjuangkan melalui proses peradilan dan bahkan telah memperoleh kemenangan, sehingga dalam waktu dekat itu kami selaku kuasa hukum Penggugat akan segera bersurat dan meminta kepada pihak BPN Kantor Pertanahan Sumbawa untuk mencabut dan membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya, sekaligus akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan terkait adanya putusan PK dari Mahkamah Agung atas perkara perdata sebelumnya,” ungkap Umaiyah.
Umaiyah juga menyatakan bahwa persoalan tanah milik Husain Kadir ini sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian terkait dengan adanya perbuatan melawan hukum mengklaim sebagian tanah milik klien kami tersebut, namun belum ditanggapi serius, dan bahkan kami telah melayangkan surat pencegahan kepada pihak BPN Kantor Pertanahan Sumbawa agar tidak memproses pengajuan sporadik tanah untuk pembuatan sertifikat yang berkaitan dengan sebagian tanah yang disengketakan, ujarnya.
“Terhadap adanya laporan pengaduan ke Kejaksaan itu, klien kami selaku warga negara yang baik, akan selalu siap untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan tanah milik Desa Labuhan Sumbawa itu, agar masalahnya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang, bahkan dalam waktu dekat kami juga akan menempuh upaya hukum melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, sebab klien kami sama sekali tidak pernah merasa menjual tanah Desa dimaksud,” pungkas Umaiyah.