SUMBAWA– Aparat TNI dari Koramil 1607-02/Empang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. Operasi yang dipimpin langsung oleh Danramil Empang, Kapten Cba Ruslan, ini berujung pada penangkapan seorang terduga pengedar berinisial SG di sebuah hotel, dengan total barang bukti sabu mencapai 15,20 gram bruto.
Informasi awal diperoleh pada Senin, 1 September 2025 pukul 16.00 Wita, saat Babinsa Desa Labu Pidang, Sertu Junaid, menerima laporan dari warga bahwa pelaku SG tengah membawa sabu sebanyak 8 galon (diduga istilah untuk jumlah atau kemasan dalam peredaran narkoba) dan akan mengantarkannya ke seseorang bernama Endut atau Ncuk (nama samaran) di Hotel Transit 1.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sertu Junaid segera melaporkan kepada Danramil 1607-02/Empang Kapten Cba Ruslan. Pada pukul 20.00 Wita, Kapten Ruslan mengumpulkan enam anggota untuk melakukan pengembangan informasi dan memberikan briefing singkat terkait rencana penangkapan.
Pukul 20.30 Wita, tim berangkat menuju Hotel Transit 1, dan tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 Wita. Di halaman hotel, pelaku terlihat bersama istrinya, SH. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Dusun Krongkeng Suwito Budiyanto, Ketua RT 06/RW 05 Sugianto, dan Kadus Bonto Sudirman.
Dari hasil penggeledahan, tim mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, 2 poket sedang sabu-sabu seberat bruto 4,45 gram, 1 unit mobil CRV warna putih bernopol DR 1512 CH, sebilah golok, 6 klip plastik kosong, 2 unit HP Samsung, gunting, uang tunai Rp13 juta, kunci hotel, 2 tutup alat isap, dan kartu ATM BRI, serta sebungkus plastik berisi garam kasar.
Setelah penggeledahan, pada pukul 22.10 Wita, pelaku dibawa ke Makoramil untuk dimintai keterangan awal, dan kemudian pada pukul 22.30 Wita dibawa ke Makodim 1607/Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada pukul 01.30 Wita, Selasa (2/9) dinihari, pelaku tiba di Makodim untuk diinterogasi. Dalam interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di dalam lapisan jok mobilnya. Setelah dilakukan penggeledahan ulang, ditemukan lagi satu poket sabu dengan berat bruto 10,75 gram.
Total sabu-sabu yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai 15,20 gram bruto.
Danramil Kapten Cba Ruslan yang dihubungi samawarea, Selasa (2/9) pagi ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tindak lanjut, yakni melaporkan kejadian ini kepada Komando Atas, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kepolisian, dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Sumbawa pada pukul 03.55 Wita.
Penyerahan dilakukan oleh anggota Staf Intel dan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa yang dipimpin Serma Bambang Haryanto, dan diterima langsung Piket Satres Narkoba Polres Sumbawa, Bripka I Komang Susila Mika.
Berdasarkan informasi dan barang bukti yang diamankan, SG diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maronge hingga perbatasan Kabupaten Dompu dan Sumbawa.
Kapten Ruslan menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi pada 27 Mei 2025 di Desa Pidang, Kecamatan Tarano.