SUMBAWA-Advokat Kusnaini SH kuasa hukum oknum Mhr Kades Jorok Kecamatan Utan dalam keterangan Pers digedung Manggis 7 Kejari Sumbawa, Senin (15/09/2025) menyatakan sangat menyayangkan kalau kliennya (Kades Jorok Utan) dijadikan tersangka dan bahkan ditahan Jaksa, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower Indosat dan XL
yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa.
Mengapa demikian terang Kus akrab Advokat muda ini disapa, mengingat Kades Jorok itu pada awalnya melaporkan persoalan sewa tanah asset desa untuk pembangunan tower pemancar Indosat itu kepada APH Kejaksaan, agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang.
“Namun, sangat disayangkan justru klien kami dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, padahal seyogyanya bisa dijadikan sebagai Justice Colaborator. Kendati demikian sebagai warga negara yang baik sangat menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kusnaini.
Sedangkan, terkait dengan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh sambung Kus, tentu pihaknya akan terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan tersangka dan keluarganya, bisa saja kami akan segera mengajukan surat penangguhan penahanan, mengingat tugasnya sebagai Kades dalam memberikan pelayanan tentu dibutuhkan oleh masyarakat, ujarnya