Pemerintah Kab.Sumbawa berperan serta membasmi rokok ILEGAL
WhatsApp Image 2025-08-27 at 10.23.58

Pelapor Jadi Tersangka, Kajari Sumbawa: Kalau Penuhi Syaratnya Bisa Jadi Justice Collaborator

SUMBAWA – Kepala Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa,NTB berinisial MR resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (15/9) sore. Penahanan ini terkait dugaan korupsi sewa lahan aset desa dan merugikan negara Rp 540 juta.

Oknum kades tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan Sumbawa untuk 20 hari ke depan. Bersama Kades MR ikut dirahan Ketua dan anggota LPM desa setempat, DS dan S.

Penetapan tersangka yang kemudian penahanan ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya Kades MR adalah pelapor dalam kasus tersebut. Namun justru dia yang menjadi tersangka.

Terhadap hal itu, Kajari Sumbawa, Hendi Arifin SH dalam jumpa persnya, mengakui jika oknum kades tersebut sebagai salah satu pelapor. Namun andilnya yang menyebabkan terjadinya tidak pidana korupsi.

Bermula dari sewa lahan aset desa yang berlangsung sejak tahun 2021 dan diperjanjikan hingga 2033, dengan nilai kontrak mencapai Rp 540 juta. Namun, uang sewa itu tidak pernah dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dan tidak dicantumkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).

“Dana itu seharusnya menjadi pemasukan sah bagi desa, namun justru dibagi-bagikan oleh para tersangka tanpa melalui mekanisme dan peruntukan yang sah,” ungkap Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Indra Zulkarnain SH, Kasi Intel, Zanuar Irkham SH dan Kasubsi Penyidikan, Handika SH.

Dalam perkara ini, Kejari menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MR (Kepala Desa Jorok), Ketua dan Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Jorok Utan, DS dan S.

Dari hasil penyelidikan sementara, ungkap Kajari, para tersangka diketahui telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan aliran dana mencapai Rp270 juta yang diduga kuat tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan langsung dari Kades MR.

“Jika Kades tidak memberikan restu atau tanda tangan, dana sebesar itu tidak akan bisa dicairkan atau digunakan. Maka peran Kades sangat sentral dalam perkara ini,” tegas Hendi Arifin.

Kendati demikian, Kajari tidak menampik kemungkinan Kades Jorok ini bisa dijadikan Justice Collaborator “Kemungkinan itu ada, dan bisa dijadikan,” kata Kajari menanggapi pertanyaan wartawan.

Untuk diketahui, justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus kejahatan dengan cara memberikan kesaksiannya dan bantuan. Imbalannya akan mendapatkan perlindungan hukum dan penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman.

Berita Lainnya :