BOGOR– Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak signifikan terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Hal ini termasuk pada aspek tumbuh kembang anak.
“Di satu sisi, kemajuan sistem elektronik memberikan peluang positif bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berpartisipasi di ruang digital, namun di sisi lain, penggunaan teknologi tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan berbagai risiko negatif,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho dalam rapat koordinasi membahas “Diseminasi Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas)” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/9/2025).
“Risiko negatif tersebut meliputi paparan konten negatif, eksploitasi seksual daring, perundungan siber (cyberbullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga potensi radikalisasi,” tambahnya.
Melalui forum ini, Agung menekankan bahwa pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus menguatkan kolaborasi dalam menjamin ruang digital yang sehat, inklusif, dan ramah anak.
“Forum ini bukan hanya menjadi ajang pertukaran gagasan, tetapi juga wadah penyusunan langkah strategis yang konkret untuk melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya, sekaligus memastikan mereka dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman, positif, dan produktif,” tegasnya.
Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, diharapkan implementasi PP Tunas dapat menciptakan ruang digital yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.
Rapat ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta diikuti oleh perwakilan Kemendagri, Kemenlu, KemenPANRB, TNI, Polri, Kejaksaan Agung dan perwakilan pemerintah provinsi dari DKI Jakarta dan Jawa Tengah.