SUMBAWA– Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Labuhan Badas. Kejadian yang dilaporkan pada 19 Agustus 2025 ini menyebabkan kerugian material hingga Rp20 juta.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, setelah dikonfirmasi melalui Kapolsek Labuhan Badas Iptu Eko Riyono, S.H. M.Si, mengungkapkan bahwa “Terduga pelaku, S (30), ditangkap setelah identitasnya diketahui dari penyelidikan. Sementara satu pelaku lain, yang hanya diketahui dengan berinisial D, masih dalam pencarian.” ujarnya.
Menurut laporan pengaduan dari korban, KC, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu dini hari, 6 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WITA di toko miliknya. Kedua pelaku, S dan D, membobol toko dengan cara memanjat dan merusak atap seng gudang menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk ke dalam gudang, mereka merusak ventilasi toko menggunakan palu untuk bisa mengakses bagian dalam toko.
Pelaku kemudian mengambil berbagai jenis rokok, korek api, dan beberapa lembar kaus yang dimasukkan ke dalam karung. Selain itu, mereka juga mengambil sebuah helm berwarna putih. Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, kedua pelaku melarikan diri.
Saat melarikan diri, kedua pelaku berpapasan dengan penjaga homestay yang berada di dekat lokasi kejadian. Kedua pelaku langsung kabur menuju area kuburan. Dalam pelariannya, mereka bersembunyi di kebun jati setelah mengetahui ada warga yang mencari mereka. Sementara D berhasil diamankan oleh warga, S tetap bersembunyi.
Setelah dilakukan penangkapan oleh warga, pelaku D dibebaskan untuk mengambil barang bukti yang telah mereka rampas. Pelaku S sempat dihubungi oleh D dan akhirnya menyerahkan diri ke rumah Kepala Dusun di dekat lokasi. Di sana, S mengembalikan sebagian barang hasil curian, termasuk dua karung berisi rokok dan uang tunai. Namun, korban merasa barang yang dikembalikan tidak seluruhnya dan masih mengalami kerugian yang cukup besar.