Program SPAM Tahun 2025 Senilai Rp 12,8 Miliar On The Track

Sumbawa -Pelaksanaan program pembangunan sejumlah sarana prasana Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Sumbawa yang menyerap bantuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai total Rp 12,8 Miliar
dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR yang telah dilaksanakan sejak awal Mel sejauh ini dinilai berjalan On The Track, ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Air Minum dan Sanitasi (AmSan) Much Sofyan ST dalam keterangan Pers diruang kerjanya, Senin (02/06/2025).

Dijelaskan, bantuan DAK senilai Rp 12,8 Miliar untuk SPAM tersebut, kegiatan action fisiknya dilakukan secara Swakelola oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) itu, dengan kontrak SPAM itu sendiri berlaku sejak akhir Maret dan berakhir hingga Desember mendatang, dan saat ini tengah dalam pekerjaan fisik sesuai dengan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang telah direncanakan sebelumnya.

“Pembangunan fisik air minum dan sanitasi itu dilaksanakan dalam rangka menunjang program stunting di Kabupaten Sumbawa, dimana program SPAM ini diperuntukkan khusus pada 15 Desa di daerah ini, dengan target sambungan rumah sebanyak 1.821 SR, yang tersebar di Desa Sepukur, Kekungkung, Batutering, Brang Rea, Dete, Empang Atas, Hijrah, Maronge, Pelat, Pungkit, Sabedo, Sempe, Simu, Tatede, dan Emang Lestari,” papar Lhargo akrab disapa.

Menurutnya, dalam pelalsanaan program SPAM yang dilaksanakan KSM setempat itu didampingi oleh 15 orang Tim Fasilitator Lapangan (TFL) untuk membantu dari segi teknis dan administrasi, dengan pencairan anggaran dilakukan secara bertahap, yakni tahap I 25%, tahap II 45% dan tahap III (terakhir) 25%, tukasnya.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan hingga awal Juni 2025, keseluruhan program SPAM tersebut progres fisiknya dilapangan telah mencapai 25 persen, dan sejauh ini berjalan On The Track tak ada kendala yang berarti, dan diharapkan sejumlah sarana prasarana air minum tersebut selesai dibangun Desember nantinya akan diserahkan penanganan pengelolaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sepenuhnya kepada Kelompok Pengelola Sistem Air Minum (KP-SPAM) di Desa setempat,” pungkas Lhargo.