SUMBAWA-Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang diajukan oleh terdakwa Amrin yang sebelumnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai Isrin Surya Kurniasih SH MH dengan hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya SH MH dan Dr.Ir.Djoko Sopriyono MT.SH.M.Hum, Senin 13 Januari 2025 lalu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan, ternyata “kandas” dan tak sesuai dengan harapan, menyusul putusan Hakim Agung MA yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang menaikkan hukuman pidana selama 2 tahun penjara m, denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Amrin dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Persnya, Kamis (28/08/2025) membenarkan kalau surat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung RI terkait dengan putusan kasasi terhadap terdakwa Amrin yang terlibat tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu telah diterima Kejari Sumbawa.
“Sesuai dengan amar putusan kasasi MA justru menguatkan putusan pidana sebelumnya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, sehingga Senin (25/08/2025) kemarin surat pemberitahuan dari MA tersebut telah dikirim kepada terdakwa maupun Rutan Lapas Kuripan Lombok Barat tempat terdakwa menjalani masa hukuman pidananya, dengan demikian perkara terdakwa Amrin dinyatakan Inkrach,” papar Jaksa Indra Zulkarnain SH.
Untuk diketahui bersama, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa sebelumnya menuntut pidana terhadap terdakwa Amrin selama 4,6 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 200 Juta Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, namun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Amrin selama 1 tahun penjara potong tahanan, denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, maka Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi NTB, hingga akhirnya menjatuhkan vonis pidana Selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai denda Rp 50 Juta Subsider 6 bulan kurungan, lantas terdakwa Amrin maupun Tim JPU Kejari Sumbawa sama-sama mengajukan upaya hukum Kasasi, untuk kemudian hakim agung MA menguatkan putusan PT NTB tersebut.