Satpol PP Gelar Operasi Gakum Temukan 3.940 batang rokok

Sumbawa -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama tim gabungan menggelar operasi penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai/Rokok Ilegal.

Operasi yang berlangsung selama dua hari, Kamis dan Jumat, 22–23 Mei 2025 ini menyasar sejumlah toko dan kios yang diduga memperjualbelikan rokok dan tembakau iris ilegal di wilayah Kecamatan Sumbawa dan Kecamatan Labuhan Badas.

Kegiatan gakum dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal.

Tim operasi terdiri dari lima personel Satpol PP Sumbawa, dua petugas Bea dan Cukai, serta masing-masing satu perwakilan dari Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Dari hasil operasi, ditemukan total 197 bungkus rokok ilegal dan 80 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang salah peruntukan.

Di antaranya Prasasti Bold (93 bungkus, salah peruntukan), Omni (84 bungkus, salah peruntukan), Manchester Merah, IB, Djati Ungu, Pio Ungu, dan Action Putih (jenis pelanggaran tanpa pita cukai).

Kemudian, tembakau iris merek Kijang Rinjani (42 bungkus) dan Tembakau Senang (38 bungkus), seluruhnya tanpa pita cukai.

Barang bukti berupa 3.940 batang rokok dan 2.440 gram tembakau iris telah diserahkan kepada petugas Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses lebih lanjut.

Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini didahului dengan pengumpulan informasi intelijen.

“Operasi berlangsung aman dan tertib. Kami juga menerima respons positif dari masyarakat yang mengharapkan adanya sosialisasi lanjutan mengenai bahaya dan sanksi atas peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, sebagai penanggung jawab