SUMBAWA-Untuk mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas pembangunan dan rehabilitasi SDN Labuhan Bajo Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 yang menyerap anggaran sekitar Rp 1,9 Miliar Lebih, tim Jaksa Kejari Sumbawa, Senin (15/09/2025) kembali melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap tiga warga Utan (Pelapor) didampingi kuasa hukumnya Advokat Surahman MD SH dkk dari Kantor Hukum SS & Partners.
Surahman dalam keterangan Persnya di gedung Manggis 7 Kejari Sumbawa menjelaskan bahwa setelah Jum,at kemarin, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus melakukan investigasi lapangan dengan menyambangi SDN Labuhan Bajo Utan, maka hari ini sejumlah klien kami (pelapor) baik itu tukang dan peladen datang memenuhi panggilan Jaksa.
“Alhamdulillah, para pelapor dihadapan tim Jaksa, telah memberikan keterangannya terkait dengan masih adanya uang pembayaran pekerjaan atau hak pekerja sekitar Rp 150 Juta yang belum dibayarkan oleh Kontraktor, terdiri dari upah tukang Rp 95 Juta dan upah peladen Rp 55 Juta dari total mencapai Rp 179 Juta, dimana Rp 29 Juta telah dibayarkan oleh PPK Dikbud pada 22 Januari 2025 sebesar Rp 29 Juta, sementara seluruh pembayaran proyek telah dicairkan 100%, termasuk memaparkan soal kondisi fisik proyek,” papar Surahman.
Oleh karena itu, kata Surahman kami menyampaikan apresiasi dan atensi atas upaya pengusutan intensif yang dilakukan oleh Tim APH Kejari Sumbawa, terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan dan rehabilitasi SDN Labuhan Bajo Utan tersebut, ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Zanuar Irkham SH ketika dikonfirmasi membenarkan kalau tim Kejari Sumbawa dibawah koordinator Kasi Pidsus kini tengah melakukan penyelidikan awal melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus SDN Labuhan Bajo Utan tersebut, dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk para pelapor, ujarnya.