Hitung Kerugian Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Samota, Muhammad Jalaluddin Diperiksa Jaksa dan BPKP

SUMBAWA- Penyidik Kejati NTB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak senin (8-12/12) hingga kamis mendatang dikantor Kejari Sumbawa melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat dan pejabat Kabupaten Sumbawa. Penyidik Kejati dan BPKP tersebut turun ke Kabupaten Sumbawa untuk melakukan penghitungan kerugian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunandan sarana olahraga pemerintah Kabupaten Sumbawa dikawasan samota tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 lalu.

Berdasarkan pantauan media ini dikantor Kejari Sumbawa siang tadi (10/12) terlihat pejabat pembuat komitmen (PPK), Muhammad Jalaluddin memasuki kantor kejaksaan untuk dimintai keterangannya oleh penyidik dan BPKP.

Selain Muhammad Jalaluddin, juga hadir Wahyu Ekawati. Kehadiran mereka berdua dihadapan penyidik dan bpkp untuk memberikan keterangan guna penghitungan kerugian negara.

Diketahui, sebelum muhammad Jalaluddin dan Wahyu Ekawati dimintai keterangannya pada pagi hari mantan Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah, Asisten II Setda Sumbawa L. Suharmaji, Husni Mubarak, Sahrul dan Saufana Hardi sudah hadir duluan digedung manggis 7 tersebut.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa terus berlanjut, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang proses, hari ini saya tugaskan tim untuk ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan KN-nya (Kerugian Negara),” kata Kajati NTB, Wahyudi Selasa (9/12/2025).

Wahyudi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan penindakan, sesuai dengan ketentuan yang ada.

Penyidik sudah berulang kali memeriksa saksi dalam kasus ini, salah satunya mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur Ali Bin Dachlan.

Ali BD sapaan akrabnya, merupakan pemilik lahan di Samota yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menggelar event motorcross grand prix (MXGP).

Lahan seluas 70 hektare tersebut dibeli pada tahun 2023, saat itu dibeli dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp300-400 juta dengan nilai alokasi anggaran sebesar 53 miliar.

Selain Ali BD, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PRKP Sumbawa.

Kasus ini sudah ditangani Kejati NTB sejak tahun 2024, meski sudah naik tahap penyidikan penyidik belum membeberkan calon tersangka dalam kasus ini.

Berita Lainnya :