SUMBAWA,beritapembaharuan- Mantan Bupati Sumbawa dan Asisten II Setda Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan L. Suharmaji memenuhi panggilan penyidik kejati NTB untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan sarana olahraga pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa dikawasan samota tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 lalu nampaknya terus berlanjut.
Pasalnya sejak senin (8-12/12), mendatang tim kejati dan perwakilan BPKP NTB untuk melakukan penghitungan kerugian guna penubtasan kasus pembelian tanah samota senilai Rp 53 miliar dengan luas 70 hektar.
Berdasarkan pantauan media hari ini dikantor kejari Sumbawa (10/12). Terlihat mantan Bupati dan Asisten II Setda Sumbawa. Selain mereka berdua juga terlihat husni mubarak, Sahrul dan Saufana Hardi.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa terus berlanjut, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sedang proses, hari ini saya tugaskan tim untuk ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan KN-nya (Kerugian Negara),” kata Kajati NTB, Wahyudi Selasa (9/12/2025).
Wahyudi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan penindakan, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penyidik sudah berulang kali memeriksa saksi dalam kasus ini, salah satunya mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur Ali Bin Dachlan.
Ali BD sapaan akrabnya, merupakan pemilik lahan di Samota yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menggelar event motorcross grand prix (MXGP).
Lahan seluas 70 hektare tersebut dibeli pada tahun 2023, saat itu dibeli dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp300-400 juta dengan nilai alokasi anggaran sebesar 53 miliar.
Selain Ali BD, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PRKP Sumbawa.
Kasus ini sudah ditangani Kejati NTB sejak tahun 2024, meski sudah naik tahap penyidikan penyidik belum membeberkan calon tersangka dalam kasus ini.





