Berita Pembaharuan

Live News

28.3°C
  • Sumbawa
July 3, 2026
Follow Us:

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

space-iklan-top

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

Berita PembaharuanNewsNewsDinas Dikbud Sumbawa Terbitkan Instruksi Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru yang Tidak Lolos Seleksi demi Jamin Hak Pendidikan

Dinas Dikbud Sumbawa Terbitkan Instruksi Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru yang Tidak Lolos Seleksi demi Jamin Hak Pendidikan

SUMBAWA BESAR, Beritapembaharuan — Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh anak di seluruh wilayah Kabupaten Sumbawa.

Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: 400.3.5/2201/Dikbud/2026 tentang Tahapan Kerja Mandatori Penyaluran Calon Murid Baru Pasca Seleksi SPMB Berdasarkan Pasal 50 Ayat (1) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, tertanggal 30 Juni 2026. Surat edaran resmi tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Sumbawa, Budi Sastrawan, S.IP., M.Si., dan ditujukan kepada seluruh Kepala SD serta SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sumbawa.

Langkah mandatori ini diambil untuk menindaklanjuti ketentuan amanat Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Melalui instruksi ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkewajiban melakukan langkah aktif guna menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi pada satuan pendidikan tujuan awal. Hal ini dilakukan demi mewujudkan pelaksanaan SPMB dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, objektif, dan berkeadilan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Dikbud menetapkan empat tahapan kerja yang wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh kepala satuan pendidikan. Tahap pertama adalah pembekuan data, sinkronisasi riil, dan optimalisasi kuota SPMB gelombang kedua. Setelah pengumuman hasil seleksi SPMB Tahap I resmi diterbitkan, satuan pendidikan wajib melakukan penguncian data dan validasi akhir data murid guna menjamin integritas data hasil seleksi serta menerapkan optimalisasi pengalihan kuota sisa. Sekolah diwajibkan menyusun database komprehensif yang memuat nama, alamat domisili sesuai dokumen, asal sekolah, serta jalur pendaftaran dari seluruh calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sekolah juga wajib melaporkan data kuota sisa atau daya tampung yang belum terpenuhi setelah proses daftar ulang berakhir kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa. Jika pada pelaksanaan Tahap Pertama terdapat sisa kuota pagu daya tampung yang belum terpenuhi pada Jalur Mutasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Prestasi (khusus jenjang yang membuka jalur prestasi), maka sisa kuota tersebut dapat dialihkan dan diisi dari kelebihan kuota pendaftar (over-capacity) pada Jalur Domisili, dengan ketentuan jumlah pendaftar pada Jalur Mutasi, Prestasi, dan Afirmasi di sekolah bersangkutan memang nyata tidak terpenuhi pada pendaftaran Gelombang Kedua.

Tahap kedua berfokus pada pemetaan spasial berbasis domisili afiliasi terdekat, di mana penyaluran calon murid dilaksanakan dengan mengutamakan sekolah yang memiliki jarak domisili paling dekat dan masih memiliki daya tampung. Sekolah dilarang keras mengarahkan calon murid secara acak tanpa mempertimbangkan urutan radius jarak terdekat tempat tinggal mereka ke satuan pendidikan tujuan berikutnya. Prioritas penyaluran wajib diarahkan terlebih dahulu ke Satuan Pendidikan Negeri terdekat yang masih memiliki daya tampung kosong sebelum membuka opsi alternatif lainnya.

Apabila seluruh daya tampung Satuan Pendidikan Negeri di wilayah terdekat tersebut telah terpenuhi secara penuh, maka tahap ketiga yaitu aktivasi protokol kerja sama dengan sekolah swasta dan madrasah wajib dijalankan melalui pengaktifan protokol kemitraan lintas sektor. Penyaluran dapat dialihkan ke Satuan Pendidikan Swasta atau Madrasah (MI/MTs di bawah naungan Kementerian Agama) yang masih memiliki kuota daya tampung. Sekolah mitra swasta yang menerima penyaluran ini wajib mematuhi ketentuan penyesuaian biaya, berupa pemberian keringanan biaya pendidikan hingga pembebasan biaya operasional penuh bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu sesuai amanat Pasal 51.
Tahap terakhir adalah rekonsiliasi hasil akhir dan penyelesaian penyaluran.

Setelah seluruh tahapan pendaftaran SPMB dan proses daftar ulang selesai dilaksanakan, Kepala Satuan Pendidikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan rekonsiliasi hasil pelaksanaan SPMB untuk memastikan kesesuaian data murid yang diterima, murid yang melakukan daftar ulang, dan sisa daya tampung pada setiap satuan pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan wajib menyampaikan data murid yang telah mendaftar ulang serta sisa daya tampung riil kepada Dinas Dikbud. Jika berdasarkan hasil rekonsiliasi ini masih ditemukan calon murid yang belum memperoleh satuan pendidikan, Dinas Dikbud akan melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan terkait untuk melakukan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, Kepala Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi proses daftar ulang bagi calon murid yang memperoleh penyaluran berdasarkan hasil koordinasi tersebut. Melalui Surat Edaran ini, Dinas Dikbud Kabupaten Sumbawa berharap seluruh pihak dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab demi terselenggaranya layanan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, inklusif, dan merata di Kabupaten Sumbawa.

Share:
Tags:

Berita Terkait