SUMBAWA,beritapembaharuan (22 September 2026)— Kepala Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Ahdiat Kartamiharja, tidak menandatangani dokumen apa pun dalam konsultasi publik penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Selasa (22/9/2026).
Ahdiat mengatakan, keputusan itu diambil karena dokumen yang disampaikan dalam forum belum tersedia secara utuh sehingga perlu dipelajari terlebih dahulu dan dibahas bersama masyarakat Desa Lawin.
“Dokumennya harus dipelajari dulu dan dibahas bersama masyarakat. Warga kami terdampak langsung,” kata Ahdiat.
Menurut dia, rencana konsesi perusahaan berada di wilayah administratif Desa Lawin. Kondisi tersebut membuat warga setempat menjadi pihak yang terdampak langsung oleh rencana kegiatan sehingga perlu memperoleh informasi yang utuh sebelum memberikan pandangan.
Ahdiat menegaskan, kehadiran dalam konsultasi publik tidak sama dengan memberikan persetujuan.
“Jangan sampai hadir dalam forum kemudian dianggap menyetujui. Masyarakat harus mengetahui dan membahasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah desa perlu mempelajari dokumen terlebih dahulu sebelum mengambil sikap dan tidak dapat memberikan persetujuan atas nama seluruh warga tanpa proses pembahasan bersama masyarakat.
Ahdiat meminta dokumen AMDAL disampaikan secara utuh agar dapat dipelajari dan dibahas bersama warga yang terdampak langsung.
Selain itu, ia meminta agar proses konsultasi publik tidak berhenti pada kehadiran dan pencatatan peserta, tetapi memastikan masyarakat memperoleh dokumen yang lengkap dan informasi yang memadai sebelum menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.
Menurut Ahdiat, setiap masukan masyarakat harus dicatat secara utuh dalam berita acara dan menjadi bagian dari dokumen proses penyusunan AMDAL. Ia juga meminta agar tidak ada dokumen yang ditafsirkan sebagai bentuk persetujuan masyarakat hanya berdasarkan kehadiran, daftar hadir, atau tanda tangan dalam forum.
“Kami ingin prosesnya dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Dokumen harus diberikan untuk dipelajari, masyarakat harus diberi ruang untuk membahasnya, kemudian saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat dicatat sebagaimana mestinya,” kata Ahdiat.


