SUMBAWA,beritapembaharuan (22 September) — Kepala Desa Lawin, Kecamatan Ropang, Kabupaten Sumbawa, Ahdiat Kartamiharja, tidak menandatangani dokumen apa pun dalam konsultasi publik penyusunan AMDAL rencana pertambangan Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Selasa (22/9/2026). Sikap itu diambil karena dokumen yang disampaikan dalam forum belum tersedia secara utuh untuk dipelajari dan perlu dibahas terlebih dahulu bersama warga yang terdampak langsung.
Ahdiat mengatakan, rencana konsesi perusahaan berada di wilayah administratif Desa Lawin sehingga masyarakat setempat perlu mengetahui dan memahami dokumen AMDAL sebelum memberikan pandangan atau mengambil sikap.
“Dokumennya harus dipelajari dulu dan dibahas bersama masyarakat. Warga kami terdampak langsung,” kata Ahdiat.
Menurut dia, konsultasi publik merupakan ruang untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pandangan. Karena itu, kehadiran dalam forum tidak dapat disamakan dengan persetujuan terhadap rencana pertambangan.
“Jangan sampai hadir dalam forum kemudian dianggap menyetujui. Masyarakat harus mengetahui dan membahasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ahdiat menegaskan, pemerintah desa tidak dapat mengambil sikap atas nama seluruh warga tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari dan membahas dokumen yang berkaitan dengan rencana kegiatan di wilayah mereka.
Ia meminta dokumen AMDAL disampaikan secara utuh agar dapat dipelajari dan dibahas bersama warga yang terdampak langsung.
Ahdiat berharap pandangan dan masukan masyarakat dicatat dalam proses penyusunan AMDAL dan dipertimbangkan pada tahapan selanjutnya.


