SUMBAWA,beritapembaharuan (16 Oktober 2026)- Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA) sekaligus advokat, kembali mendapat sorotan. Aliansi Mahasiswa Menggugat Universitas Samawa mendatangi Polres Sumbawa, Jumat (16/10/2026), untuk menyuarakan solidaritas sekaligus mendesak kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kedatangan mahasiswa ini menjadi pesan tegas bahwa penanganan dugaan tindak pidana tidak cukup hanya berhenti pada penerimaan laporan dan serangkaian pemeriksaan. Publik membutuhkan kejelasan proses, transparansi sesuai ketentuan hukum, serta kepastian mengenai langkah yang akan diambil penyidik.
Dr. Iwan Haryanto diduga mengalami tindakan kekerasan ketika menjalankan profesinya sebagai advokat dalam mendampingi klien. Peristiwa tersebut memantik solidaritas mahasiswa yang menilai bahwa dugaan kekerasan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas profesional harus ditangani secara serius dan tanpa diskriminasi.
Mahasiswa Tegaskan: Bukan Intervensi, tetapi Mengawal Keadilan
Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Menggugat, Fitra Andiyan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap sosok dosen yang selama ini berperan dalam mendidik, membimbing, dan memberikan ilmu kepada mahasiswa UNSA.
Menurut Fitra, kabar mengenai dugaan tindakan represif terhadap Dr. Iwan saat menjalankan tugas pendampingan hukum menjadi alasan bagi mahasiswa untuk menyatakan solidaritas secara terbuka.
“Gerakan solidaritas ini merupakan reaksi kami sebagai mahasiswa Universitas Samawa setelah mendapatkan kabar bahwa salah seorang guru sekaligus orang tua kami, ketika menjalankan profesinya mendampingi klien, justru mendapatkan tindakan represif,” ujar Fitra.
Ia menegaskan, kedatangan mahasiswa ke Polres Sumbawa bukan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami datang ke Polres bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan perkara ini dikawal secara terbuka dan transparan. Kami mengecam keras segala bentuk tindakan premanisme. Dugaan pelanggaran hukum seperti ini harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Bagi mahasiswa, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti masyarakat harus diam ketika muncul pertanyaan mengenai perkembangan suatu perkara. Pengawasan publik justru menjadi bagian dari kepedulian terhadap penegakan hukum, sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu independensi penyidik.
Enam Poin Tuntutan: Minta Penanganan Profesional dan Akuntabel
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui Koordinator Lapangan, Asry Royan Sarkasi, Aliansi Mahasiswa Menggugat menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan perkara tersebut.
Mahasiswa mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi, mendesak penyidik bekerja secara profesional dan akuntabel, serta meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus.
Mereka juga meminta penyidik mengkaji perkara secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti, melaksanakan gelar perkara sesuai ketentuan, serta mengambil langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat apabila unsur tindak pidana dan bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Sarkasi turut mengajak mahasiswa Universitas Samawa untuk menjaga solidaritas, mempertahankan independensi gerakan mahasiswa, dan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan tanpa diskriminasi.
Tuntutan tersebut menempatkan satu persoalan penting di hadapan aparat penegak hukum: bagaimana memastikan setiap laporan dugaan tindak pidana memperoleh penanganan yang profesional, sementara perkembangan dan keputusan hukumnya dapat dijelaskan kepada publik sesuai aturan yang berlaku.
Polres Sumbawa Sebut Penyelidikan Rampung, Gelar Perkara Dijadwalkan 17 Oktober
Menanggapi kedatangan mahasiswa, Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa, Aipda Zohri, S.H., bersama KBO Satreskrim Polres Sumbawa, Ipda Samsul R., S.H., menyampaikan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut telah rampung dan tinggal menunggu pelaksanaan gelar perkara.
Menurut Zohri, gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (17/10/2026). Agenda tersebut akan menjadi bagian penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah perkara dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Proses penyelidikan tinggal melaksanakan gelar perkara pada hari Sabtu untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” demikian penjelasan Zohri.
Ia juga menyebut proses penyelidikan telah berlangsung sekitar tiga minggu sejak laporan dibuat oleh Dr. Iwan Haryanto bersama 26 pengacara yang mendampinginya.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara. Namun, rampungnya penyelidikan tidak serta-merta berarti perkara telah naik ke tahap penyidikan. Keputusan mengenai langkah selanjutnya tetap bergantung pada hasil gelar perkara, fakta yang ditemukan, dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, pelaksanaan gelar perkara pada 17 Oktober menjadi momentum yang dinantikan untuk memperoleh kejelasan mengenai arah penanganan kasus tersebut.
Mahasiswa Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Janji Proses
Aliansi Mahasiswa Menggugat menegaskan bahwa pengawalan terhadap perkara ini tidak berhenti pada aksi solidaritas di depan kepolisian. Mahasiswa berharap terdapat kejelasan mengenai hasil gelar perkara dan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi mereka, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan, kepentingan, ataupun perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.
Mahasiswa juga meminta agar informasi mengenai perkembangan perkara disampaikan secara terbuka sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyelidikan.
Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh dimulainya suatu proses, tetapi juga oleh profesionalitas, akuntabilitas, dan kejelasan tindak lanjutnya.
Aliansi Mahasiswa Menggugat menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjaga nilai keadilan dan supremasi hukum.
“Mahasiswa tidak boleh diam terhadap dugaan kekerasan. Kawal kasusnya, kawal keadilannya, dan tegakkan hukum tanpa diskriminasi,” demikian sikap yang ditegaskan dalam aksi solidaritas tersebut.
Kini, perhatian tertuju pada gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Publik menunggu kejelasan hasilnya, sementara aparat kepolisian diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan sesuai hukum.


