SUMBAWA,beritapembaharuan (21 September 2026) — Advokat Febriyan Anindita meminta Menteri Lingkungan Hidup memeriksa prosedur konsultasi publik dan pengumuman penyusunan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana pertambangan tembaga dan emas Blok Elang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Permintaan itu disampaikan melalui keberatan administratif yang diajukan PHD AMAN Sumbawa dengan Nomor 027/AMAN-Sumbawa/IX/2026. Keberatan ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Bupati Sumbawa, Kepala DLH Provinsi NTB, dan Kepala DLH Kabupaten Sumbawa.
Febriyan yang juga Ketua PHD AMAN Sumbawa mempersoalkan kronologi pelaksanaan konsultasi publik AMDAL tersebut. Menurut dia, surat undangan konsultasi publik dari Bupati Sumbawa Nomor 900.1.13.3/929/BAPPERIDA/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 menjadwalkan konsultasi pada 22 September 2026.
Sementara itu, pengumuman PT AMNT mengenai penyusunan studi AMDAL baru diterbitkan pada 21 September 2026.
Dengan kronologi tersebut, Febriyan menilai terdapat persoalan mengenai kesempatan masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana kegiatan. Ia meminta kementerian memeriksa apakah tahapan dan jangka waktu pelibatan masyarakat telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan waktu, PHD AMAN Sumbawa juga mempersoalkan keterlibatan Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury dalam proses konsultasi. Febriyan menyatakan kelompok masyarakat adat yang berada di wilayah terdampak perlu memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses penyusunan AMDAL.
Dalam keberatan administratif tersebut, PHD AMAN Sumbawa meminta agar konsultasi publik yang dijadwalkan pada 22 September 2026 ditinjau dan, apabila dinilai tidak memenuhi ketentuan prosedural, dilakukan kembali sejak tahapan awal dengan memberikan kesempatan yang memadai kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan.
Febriyan juga meminta agar pelibatan masyarakat dilakukan secara substantif dan tidak sekadar memenuhi formalitas administratif. Ia mengusulkan agar proses konsultasi dapat dilaksanakan di wilayah masyarakat yang berpotensi terdampak sehingga akses kelompok masyarakat adat terhadap proses pengambilan keputusan dapat terpenuhi.
PHD AMAN Sumbawa menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila keberatan administratif tersebut tidak ditindaklanjuti. Langkah tersebut, menurut mereka, dapat berlanjut pada upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.


