MATARAM, Beritapembaharuan — Tim Advokat dari Law Office Intan Bulaeng resmi mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah Paket C serta pelanggaran Sistem Pendidikan Nasional. Laporan ini menyoroti kejanggalan penerbitan sertifikat kelulusan yang diduga milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat, inisial R., yang berasal dari partai berlambang banteng.
Laporan diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2026 dari RL., warga sekaligus pemerhati pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat. Tim kuasa hukum meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB mengusut tuntas seluruh kejanggalan yang terungkap dalam penerbitan ijazah tersebut.
Sejumlah Kejanggalan Terungkap
Dalam laporan tertulis bertanggal 21 September 2026, tim hukum memaparkan ketidaksesuaian prosedur yang mencurigakan, mulai dari masa pendidikan hingga tanggal penerbitan nilai:
- Masa Belajar Tidak Sesuai Aturan
Program Pendidikan Kesetaraan Paket C mewajibkan peserta menempuh proses pembelajaran paling sedikit 3 tahun akademik. Namun, terungkap bahwa Terlapor diduga hanya mengikuti kegiatan belajar mengajar selama satu tahun di PKBM yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Besar — padahal pada saat yang sama ia menjabat sebagai pejabat publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
- Nilai Terbit Sebelum Ujian Dimulai
Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Kesetaraan No. 2847/C4.3/MS/2017 menetapkan Ujian Nasional Paket B dan C tahun 2018 dilaksanakan pada 4–7 Mei 2018. Akan tetapi, Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atas nama Terlapor justru mencantumkan tanggal penerbitan nilai pada 2 Mei 2018 — dua hari sebelum ujian resmi dimulai.
Pernyataan Kuasa Hukum
Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., menyampaikan harapan agar laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjawab keresahan masyarakat:
“Semoga laporan kami segera diproses oleh Polda NTB, supaya keresahan warga NTB, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat, dapat terjawab dan mendapatkan kepastian hukum. Jabatan publik seperti anggota DPRD tidak boleh diisi dengan dokumen yang diduga cacat hukum dan fiktif. Kami tidak hanya melaporkan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Kami mendesak pihak kepolisian segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat serta meneliti dokumen peserta lainnya.”
Sementara itu, Nayla Tholia Sujarman Putri, S.H., menegaskan bahwa fakta yang ditemukan tidak sekadar masalah administrasi, melainkan manipulasi yang mencoreng dunia pendidikan.
“Bukti awal sudah kami serahkan kepada Polda NTB. Menurut kami, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan kuat manipulasi dokumen otentik yang mencoreng dunia pendidikan. Bagaimana mungkin sertifikat hasil ujian nasional dan nilai sudah terbit pada 2 Mei 2018, padahal ujian nasional baru dimulai tanggal 4 Mei 2018? Nilai terbit sebelum ujian itu sama sekali tidak masuk akal, baik secara hukum maupun prosedur baku. Karena itu, kami memohon kepada Polda NTB dan Dirreskrimum untuk menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional,” tegas Nayla.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Pelanggaran yang diduga terjadi disangkakan memenuhi unsur pidana berdasarkan:
- Pasal 391, Pasal 392, dan/atau Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemalsuan dokumen otentik dan penggunaan surat palsu; serta
- Pasal 68 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihak pelapor meminta Kapolda NTB melalui Dirreskrimum segera melakukan penyelidikan, memeriksa keaslian dokumen, memanggil pihak penyelenggara PKBM terkait, serta melakukan uji pembanding terhadap dokumen peserta lain yang seangkatan. Laporan ini diharapkan ditangani secara transparan, objektif, dan tidak memihak.


