MATARAM, Beritapembaharuan — Kuasa hukum terdakwa Radiet, Suparjo Rustam, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru persidangan yang berlangsung di pengadilan. Ia menyatakan bahwa tahap pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi selesai dilaksanakan.
Menurut penjelasan Suparjo Rustam, baik saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh pihak penuntut umum dalam persidangan hingga saat ini dinilai belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Radiet adalah pelaku dari peristiwa yang disangkakan kepadanya. “Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan semuanya belum mampu membuktikan Radiet adalah pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, agenda persidangan untuk minggu-minggu ini berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang meringankan atau mendukung pembelaan terdakwa. Sebelumnya, pihak pengadilan telah memeriksa sebanyak tiga orang saksi meringankan yang diajukan oleh tim pembela Radiet. Pertama, Hendri selaku kakak kandung Radiet yang menjelaskan kronologis kehidupan Radiet sejak kecil hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua, Devia yang mengetahui dan mendampingi proses Radiet saat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara hingga dirujuk ke rumah sakit provinsi. Ketiga, Agil selaku teman masa kecil Radiet yang memberikan keterangan terkait kondisi telepon genggam Radiet yang disebut hilang dan belum ditemukan hingga saat ini, serta menjadi salah satu pihak yang menjenguk Radiet di Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari rangkaian persidangan dan pemeriksaan saksi yang diajukan terdakwa, terungkap sejumlah fakta di persidangan mengenai kedekatan hubungan antara Radiet dengan almarhum Vira. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, diketahui bahwa Radiet dan almarhum Vira kerap bepergian bersama ke sejumlah tempat wisata, termasuk kawasan Marese. Kebersamaan keduanya bahkan beberapa kali diunggah ke media sosial masing-masing.
Selain itu, dalam sesi konfrontasi dan klarifikasi di persidangan, juga terungkap fakta bahwa kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pantai Nipah bukanlah kali pertama bagi keduanya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan di persidangan, diketahui bahwa Radiet dan almarhum Vira telah tiga kali mendatangi lokasi tersebut bersama-sama.
Suparjo Rustam juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum akan menghadirkan tiga orang ahli untuk memperkuat pembelaan dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Ketiga ahli tersebut meliputi ahli psikologi, ahli hukum pidana, dan ahli forensik. Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk menguatkan dalil bahwa Radiet bukanlah pelaku dari peristiwa yang didakwakan kepadanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Jum’at, 22 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta lanjutan pembuktian dari pihak terdakwa dalam perkara tersebut.


