Soal Relokasi Rusa ke Pulau Moyo, Bappeda Sumbawa: Kurangi Beban Anggaran, Perkuat Ekowisata

SUMBAWA– Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah mempersiapkan langkah strategis dalam pengelolaan satwa peliharaan milik daerah. Salah satu upaya yang kini jadi sorotan adalah relokasi rusa dari kawasan Pendopo Bupati ke habitat alaminya di Pulau Moyo.

Relokasi ini bukan tanpa alasan. Menurut Sekretaris Bappeda Sumbawa, Wahyu Indrajaya dalam FGD bersama Bupati Sumbawa yang digelar di Aula Lantai I Kantor Bupati, Rabu (18/6/25), bahwa beban anggaran tahunan untuk pemeliharaan rusa yang kini berjumlah sekitar 130 ekor cukup signifikan, yakni mencapai Rp 150 hingga Rp 180 juta per tahun hanya untuk pakan. Belum termasuk biaya kontrol kesehatan dan honor petugas penjaga.

“Dari beberapa lokasi opsi seperti Olat Ojong, Lima Langkah Serading, Pulau Moyo dan Bangkong. Kami sudah buat skoring dan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Secara historis dan ekologis, Pulau Moyo yang paling pas karena merupakan habitat alami rusa. Relokasi ini juga berpotensi mendorong terjadinya restorasi genetik,” jelasnya.

Selain mengurangi beban anggaran daerah, relokasi ini dinilai sejalan dengan master plan pengembangan kawasan Taman Nasional. Keberadaan rusa di Pulau Moyo diharapkan bisa memperkuat daya tarik wisata edukasi dan ekowisata, yang selama ini sudah berjalan dengan ikon satwa lain seperti kakaktua jambul kuning.

“Kalau kita berhasil restorasi, ini bisa menjadi peluang besar. Wisatawan bisa dikenakan biaya untuk aktivitas seperti memotret rusa di alam liar. Jadi tidak hanya menekan biaya, tapi juga membuka potensi pemasukan daerah. Kita bisa kerja sama dengan Amanwana dan pengelola Taman Nasional,” tambahnya.

Meski demikian, pihak Bappeda juga membuka opsi lain, yakni mempertahankan populasi terbatas di Pendopo sebagai simbolik. Namun, hal itu tetap membutuhkan izin dari Direktorat Jenderal terkait.

“Rencana ini masih dalam tahap koordinasi lintas instansi, termasuk proses perizinan yang diperlukan untuk memastikan relokasi sesuai dengan ketentuan konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi,” pungkasnya

Berita Lainnya :