Berita Pembaharuan

Live News

28.3°C
  • Sumbawa
April 23, 2026
Follow Us:

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

space-iklan-top

BeritaPembaharuan.com

Kontak:

Berita PembaharuanNewsNewsMusnahkan Barang Bukti, Kajari Sumbawa: Paling Banyak dari Kasus Narkoba

Musnahkan Barang Bukti, Kajari Sumbawa: Paling Banyak dari Kasus Narkoba

SUMBAWA— Kejaksaan Negeri Sumbawa kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung Rabu pagi, 2 Juli 2025, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah inkrah selama periode Januari hingga Juni 2025. Barang bukti ini berasal 55 perkara yakni 36 perkara Narkotika, 18 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 1 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu 504,541 gram, Ganja 3,35 gram, 29 handphone, 8 buah senjata tajam, serta 45 pakaian.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode demi memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender, barang-barang seperti pakaian, klip plastik, sumbu, dan tas dibakar hingga hangus, handphone dihancurkan menggunakan palu, sementara senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.

Kejari Sumbawa, Hendi Arifin SH menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemusnahan barang bukti juga dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta media lokal.

“Pada intinya, kegiatan ini sebagai mitigasi resiko agar barang bukti ini tidak dipergunakan lagi untuk kasus lainnya,” kata Hendi.

Kajari mengakui semua kalangan terpapar narkoba mulai dari polisi, jaksa, hakim hingga masyarakat biasa. Karenanya pihaknya berencana membangun Gedung Rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Share:
Tags:

Berita Terkait