Sumbawa – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan keseriusannya dalam menangani persoalan distribusi dan ketersediaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di daerah ini. Berbagai langkah strategis telah dilakukan untuk memastikan tabung LPG subsidi tersebut tepat sasaran dan terjangkau oleh masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sumbawa Ivan Indrajaya, S.T.,M.M. Kabag Perekonomian dan SDA, menyampaikan ke awak media, Senin, 15/09/2025, bahwa pihaknya telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) LPG 3 Kg yang rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke lapangan untuk memantau distribusi, ketersediaan, dan harga LPG subsidi.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga menyediakan Hotline “Lapor Gas” sebagai kanal resmi Whatsapp (081337577972) bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait kelangkaan, harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi), maupun indikasi penyelewengan distribusi. Seluruh laporan masyarakat melalui “Lapor Gas” akan ditindaklanjuti Satgas, mulai dari pemeriksaan ke agen atau pangkalan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tak hanya itu, Ivan juga menambahkan sudah dilakukan Analisa dan penghitungan kebutuhan Gas di Kab Sumbawa berdasarkan jumlah penerima manfaat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga telah mengirimkan surat resmi kepada Dirjen Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta penambahan kuota LPG 3 Kg. Saat ini, kuota Kabupaten Sumbawa sebesar 3,5 juta tabung per tahun, sementara kebutuhan mencapai 5,6 juta tabung per tahun. Artinya, terdapat kekurangan sekitar 1,7 juta tabung per tahun yang harus segera dipenuhi untuk menghindari kelangkaan di lapangan.
“beberapa upaya telah kami lakukan untuk memastikan kebutuhan LPG subsidi masyarakat terpenuhi. Kami berharap dukungan penuh dari seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga distribusi LPG 3 Kg agar tepat sasaran,” ujar Bupati Sumbawa. Ungkapnya
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Sumbawa menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kestabilan distribusi energi dan melindungi hak masyarakat penerima subsidi, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tutupnya.


