SUMBAWA,beritapembaharuan – Kerja ekstra Tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa untuk menuntaskan kelengkapan berkas perkara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan sewa tanah Desa
untuk pembangunan tower Indosat dan
XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tahun 2021 – 2022 – 2023, yang melibatkan tiga orang tersangka terdiri dari tersangka betinisial oknum DS (LPM), Sul (LPM) dan Mhr (Kades) kini mendekati perampungannya, sehingga optimis pekan depan berkas perkaranya sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sebagaimana diungkapkan Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain SH dalam keterangan Pers diruang kerjanya Senin (08/12/2025), menyatakan bahwa pihaknya bersama tim Jaksa Penyidik saat ini tengah merampungkan kelengkapan bekas perkara dari ketiga tersangka kasus sewa tanah tower Desa Jorok Utan tersebut.
“Pemberkasannya sendiri hampir rampung, dan InsyaAllah pekan mendatang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21, maka kami sangat optimis sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, guna diadili dan disidangkan sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jaksa Indra.
Dijelaskan dalam perkara ini, ada sekitar 14 saksi terkait dan dua orang ahli dari Inspektorat dan DPMD Sumbawa yang disiapkan untuk diajukan ke persidangan bersama sejumlah dokumen penting lainnya, untuk membuktikan dakwaannya.
Dengan belasan saksi terkait, maupun bukti dokumen yang ada kata Jaksa Indra, kami dari Tim Jaksa Penuntut Umum optimis dan sangat yakin akan mampu membuktikan sejumlah unsur dakwaan pidana terhadap ketiga tersangka, dimana dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan ancaman melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 (1) huruf a dan b dan ayat 3 UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, paparnya.
Untuk diketahui bersama, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan sewa tanah Desa untuk pembangunan tower
Indosat dan XL yang berada di Desa Jorok Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa tersebut mengalami kerugian total los Rp 540 Juta, kendati satu tersangka Mhr oknum Kades Jorok pernah mengajukan gugatan praperadilan je Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, namun akhirnya kandas, karena gugatannya ditolak





