SUMBAWA,beritapembaharuan- Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan dan Sarana Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dikawasan Samota tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 lalu nampaknya terus berlanjut. Pasalnya hari ini tim yang dipimpin oleh kasi penyidikan Kejati NTB, Hendarsyah,TP.SH,MH hari ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dalam pembelian tanah samota senilai Rp 53 miliar.
Berdasarkan pantauan media ini dikantor Kejaksaan Negeri Sumbawa (9/13) terlihat pejabat yang datang untuk menghadiri pemeriksaan tersebut antara lain Deni Arifuddin, Dedi Hermansyah.
Kepada media ini Deni Arifuddin membenarkan bahwa dirinya memenuhi undangan pemeriksaan penyidik kejati NTB.
“Semoga pemeriksaan ini adalah yang terakhir. Dan kasus ini cepat tuntas,”ujarnya.
Menurut arif akrab dirinya disapa bahwa dia adalah ketua tim b dalam pengadaan tanah samota.
“Semoga kasus ini cepat selesai,”harapnya.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra,SH,MH yang dihubungi media ini menyebutkan perihal tentang adanya pemeriksaan penyidik kejati di kejari Sumbawa tersebut dirinya belum tahu.
“Saya belum tahu dan belum dapat informasi. Karena hari ini juga ada press riliase dari Kejati,”singkatnya.





