SUMBAWA,beritapembaharuan (12/01) — Persoalan lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Labangka kini tidak lagi sekadar soal lemahnya pengelolaan aset. Fakta bahwa retribusi dan pajak daerah diduga tidak berjalan selama puluhan tahun, ditambah indikasi alih kepemilikan lahan puluhan hektare, menjadikan kasus ini berpotensi bermuara pada persoalan hukum serius.
Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa, Abdul Haji, S.AP, yang menilai pembiaran berkepanjangan terhadap aset strategis daerah telah menyebabkan kerugian keuangan daerah dalam skala besar sekaligus membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bukan kejadian satu atau dua tahun. Retribusi dan pajak dari pemanfaatan aset lahan Pemda Sumbawa di KTM Labangka diduga tidak pernah berjalan selama puluhan tahun. Bahkan ada indikasi puluhan hektare lahan aset Pemda tersebut telah berpindah tangan melalui praktik yang patut diduga melibatkan oknum,” tegas Abdul Haji.
Menurutnya, jika benar aset daerah dimanfaatkan tanpa kontribusi PAD dalam kurun waktu panjang, maka kerugian daerah tidak hanya bersifat potensial, melainkan akumulatif dan sistemik. Nilai kerugian tersebut dinilai dapat mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, tergantung luas lahan dan periode pemanfaatannya.
Lebih jauh, Abdul Haji menegaskan bahwa dugaan penjualan atau pengalihan lahan aset Pemda tanpa mekanisme hukum yang sah bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, termasuk penyalahgunaan aset negara dan kewenangan jabatan.
“Kalau aset Pemda dijual atau dialihkan tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan yang sah, dan tanpa masuk ke kas daerah, maka ini bukan lagi soal administrasi. Ini bisa mengarah pada tindak pidana hukum yang serius,” ujarnya.
Ia menilai ironi ini semakin terasa ketika di saat yang sama Pemda beralasan keterbatasan anggaran untuk mempertahankan tenaga honorer. Padahal, menurutnya, optimalisasi aset KTM Labangka berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif untuk program pemberdayaan eks honorer melalui skema padat karya, pertanian produktif, UMKM, dan kerja sama pemanfaatan aset.
“Kalau aset ini dikelola dengan benar sejak awal, bukan mustahil hari ini kita tidak bicara soal honorer dirumahkan. Aset daerah bisa menjadi instrumen subsidi sosial dan penciptaan lapangan kerja,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Abdul Haji mendesak Bupati Sumbawa, DPRD, Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan (1) Audit investigatif menyeluruh terhadap aset KTM Labangka (2) Penelusuran alih kepemilikan dan pemanfaatan lahan
(3) Penghitungan kerugian keuangan daerah (4) Penegakan hukum bila ditemukan unsur pidana.
Menurutnya, pembiaran lebih lanjut hanya akan memperdalam kerugian negara dan mencederai rasa keadilan publik.
“Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian, apalagi oleh oknum. Aset daerah adalah milik rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Hingga tulisan ini dipublikasikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak berjalannya retribusi dan pajak, serta dugaan alih kepemilikan lahan aset di kawasan KTM Labangka.


