SUMBAWA, Beritapembaharuan (8 Februari 2026) — Pakta perdamaian antara komunitas Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang difasilitasi Komnas HAM pada Juli 2023 sejatinya dimaksudkan sebagai jalan keluar dari konflik agraria dan identitas. Kesepakatan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi komunitas yang selama ini berada di pinggiran struktur kekuasaan.
Namun, hasil riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dirilis pada 15 Januari 2026 justru mengungkap paradoks: CBSR dinyatakan tidak memenuhi kriteria yuridis sebagai masyarakat hukum adat, meskipun diakui sebagai komunitas sosial yang sah. Temuan ini bukan hanya persoalan akademik, tetapi juga mengguncang legitimasi pakta perdamaian yang sebelumnya dianggap sebagai fondasi penyelesaian konflik.
Ketika Kesepakatan Sosial Dikalahkan oleh Formalisme Hukum
Secara normatif, pakta perdamaian dibangun atas asumsi bahwa hasil kajian ilmiah akan menjadi dasar objektif bagi pengakuan status CBSR. Akan tetapi, ketika riset BRIN justru menegasikan kemungkinan pengakuan tersebut, maka pakta perdamaian kehilangan makna substantifnya.
Di sinilah terlihat problem klasik hukum Indonesia: formalisme hukum sering kali mengalahkan keadilan sosial. Pengakuan masyarakat adat tidak hanya soal terpenuhinya kriteria yuridis, tetapi juga soal sejarah, identitas, dan relasi kekuasaan. Ketika hukum hanya dibaca secara tekstual, maka hukum berubah menjadi instrumen eksklusi, bukan perlindungan.
Akta Perdamaian: Mengikat atau Sekadar Simbol?
Dalam hukum perdata, akta perdamaian memiliki kekuatan mengikat yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, kekuatan normatif tersebut menjadi problematis ketika substansi kesepakatan bergantung pada hasil kajian yang tidak sepenuhnya dikendalikan oleh para pihak.
Jika pakta perdamaian mengandung harapan akan pengakuan status adat, sementara hasil riset justru menutup ruang pengakuan tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah kesepakatan tersebut dibuat dalam kondisi kesetaraan posisi tawar (equality before the law), atau justru dalam situasi ketimpangan struktural?
Dalam konteks ini, komunitas CBSR berada pada posisi yang lemah. Mereka menerima mekanisme ilmiah sebagai dasar penentuan status, tanpa memiliki kontrol terhadap parameter dan metodologi yang digunakan. Situasi ini berpotensi menjadikan pakta perdamaian sebagai instrumen legitimasi keputusan negara, bukan sebagai alat keadilan.
Kekosongan Hukum Pengakuan Masyarakat Adat
Ketidaksesuaian antara pakta perdamaian dan hasil riset BRIN pada dasarnya mencerminkan kegagalan negara dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas bagi pengakuan masyarakat adat. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) memang mengakui keberadaan masyarakat adat, tetapi pengakuan tersebut bersifat kondisional dan tidak disertai mekanisme operasional yang tegas.
Akibatnya, pengakuan masyarakat adat menjadi arena tafsir yang dipengaruhi oleh kepentingan politik, ekonomi, dan birokrasi. Rekomendasi BRIN yang meminta peninjauan ulang Peraturan Desa No. 1 Tahun 2020 menunjukkan bahwa hukum lokal dianggap tidak sah ketika berhadapan dengan standar hukum nasional. Di titik ini, hukum nasional tampil sebagai otoritas tunggal yang menegasikan realitas sosial lokal.
Dampak Sosial dan Politik dari Putusan Ilmiah
Putusan ilmiah BRIN tidak berdiri di ruang hampa. Ia memiliki konsekuensi sosial dan politik yang nyata. Dengan tidak diakuinya status masyarakat adat, klaim hak atas tanah ulayat CBSR secara otomatis kehilangan basis yuridis. Ini berarti konflik agraria tidak diselesaikan, tetapi justru dilegitimasi melalui bahasa hukum.
Lebih jauh, jika proses riset tidak melibatkan partisipasi bermakna dari komunitas CBSR, maka hasil kajian tersebut dapat dipandang sebagai bentuk “kolonialisasi pengetahuan”, di mana definisi tentang siapa yang disebut masyarakat adat ditentukan oleh institusi negara, bukan oleh komunitas itu sendiri.
Wanprestasi atau Kegagalan Negara?
Secara teoritis, ketidaksesuaian antara pakta perdamaian dan hasil riset BRIN dapat membuka ruang gugatan wanprestasi. Namun, persoalan ini tidak sesederhana pelanggaran kontrak. Yang terjadi bukan sekadar wanprestasi, melainkan kegagalan negara dalam menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak dapat hanya berlindung di balik hasil riset BRIN. Sebagai pihak dalam pakta perdamaian, pemerintah memiliki tanggung jawab politik dan hukum untuk memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak berubah menjadi dokumen kosong.
Mencari Jalan Keluar dari Paradoks Hukum
Kasus CBSR menunjukkan bahwa mediasi ulang bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Tanpa renegosiasi kesepakatan, pakta perdamaian hanya akan menjadi simbol kegagalan negara dalam mengelola konflik agraria.
Lebih dari itu, negara harus segera menghadirkan kerangka hukum yang tegas melalui pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi yang jelas, pengakuan masyarakat adat akan terus menjadi arena konflik antara hukum, ilmu pengetahuan, dan kepentingan ekonomi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah hukum hadir untuk melindungi masyarakat, atau justru untuk melindungi kepentingan kekuasaan?
Jika hukum terus dipraktikkan secara formalistik, maka kasus CBSR bukanlah yang terakhir. Ia hanya salah satu dari sekian banyak konflik yang menunjukkan bahwa di negeri ini, keadilan sering kali kalah oleh prosedur.


